SOLOPOS.COM - Pengunjung sidang memprotes putusan hakim saat sidang pembacaan putusan terhadap tersangka kekertasan jalanan yakni RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAA, dan AMH. di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Jl.Kapas, Jogja, Selasa (8/11/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Solopos.com, JOGJA — Proses persidangan dalam agenda vonis terdakwa kasus klitih atau kejahatan jalanan di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (8/11/2022), diwarnai dengan kericuhan. Dalam persidangan itu, majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa bersalah dan divonis enam hingga 10 tahun penjara.

Kericuhan terjadi setelah majelis hakim membacakan putusan dalam kasus klitih yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Jogja. Terdakwa Ryan Nanda Syahputra, 19, divonis 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Fernandito Aldrian Saputra, 18, dan Muhammad Musyaffa Affandi, 21, masing-masing divonis enam tahun penjara.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Dalam kericuhan itu, satu pot bunga berbahan semen di PN Jogja hancur. Selain itu, di ruang sidang dan halaman PN Jogja juga sempat gaduh.

Saat pembacaan vonis tersebut, ada puluhan orang yang datang di PN Jogja. Puluhan orang itu terdiri dari teman-teman terdakwa hingga keluarga. Mereka mengikuti persidangan hingga berakhir.

Orang tua terdakwa juga tampak histeris saat mendengar putusan hakim tersebut. Kericuhan tersebut segera ditangani oleh belasan personel polisi yang berjaga-jaga di PN Jogja. Kericuhan tidak melebar hingga luar PN Jogja.

Baca Juga: Atap SD Muhammadiyah Bogor Gunungkidul Ambruk, Satu Murid Masih Dirawat di RS

Penasihat hukum terdakwa, Arsiko Daniwidho Aldebarant, menilai putusan majelis hakim tidak menunjukan keadilan.

“Persidangan yang digelar juga tidak jelas, dari dakwaan, alat bukti, sampai pembuktian saat persidangan tak menunjukkan pelaku klitih tersebut adalah terdakwa, tetapi mereka malah diputus bersalah,” ujar dia Selasa siang.

Arsiko menilai majelis hakim memutuskan persidangan dengan ragu-ragu, padahal hal tersebut tidak boleh dilakukan. Menurutnya, keputusan hakim harus bulat agar berkekuatan hukum.

“Tapi mau bulat bagaimana kalau alat bukti yang ada dan saksi saja tidak bisa menunjukkan siapa pelaku kasus tersebut. Keputusan hakim hari ini ragu-ragu dan tak adil, kami akan ajukan banding” ujarnya.

Baca Juga: Vonis Kasus Klitih Jogja, Keluarga Terdakwa: Ini Tak Adil, Pengadilan Sesat!

Kepala Humas PN Jogja Heri Kurniawan menanggapi insiden tersebut. Pihaknya telah mengantisipasi terkait kericuhan tersebut dengan menyiagakan personel kepolisian untuk ikut membantu mengamankan lokasi pengadilan.

Heri menyebut persidangan masih bisa berjalan kondusif karena dijaga dengan baik oleh polisi. “Jadi tidak mengganggu jalannya persidangan,” jelasnya.

Situasi di luar ruang persidangan juga dijaga dengan baik. “Aman tidak ada masalah serius, ketidakpuasan atas putusan hakim bisa menggunakan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Heri mempersilakan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menggunakan banding.

“Jika tidak puas dengan keputusan hakim itu wajar, tapi keputusan hakim diputuskan dengan pertimbangan yang matang. Terukur dan jelas pembuktiannya,” ujar dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sidang Putusan Klitih Gedongkuning Ricuh, Pengadilan Negeri Jogja Persilakan Banding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya