SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WATES-Sedikitnya 23 guru alih fungsi menemui anggota Komisi IV DPRD Kulonprogo, Senin (4/2/2013). Kehadiran mereka di gedung dewan, untuk difasilitasi agar mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Menurut koordinator guru Budi Wardoyo, sejak dialihfungsikankan tahun lalu, tunjangan untuk 154 guru tidak jelas. Pasalnya, guru alih tugas harus memiliki penyesuaian sertifikasi profesi. Padahal, sertifikat pendidikan yang dimiliki mereka adalah sebagai guru mata pelajaran.

Upaya pengajuan permohonan mendapatkan tunjangan sertifikasi, lanjut Budi, sempat dilakukan kepada Pemkab setempat, namun belum juga dipenuhi.

“kami mengajukan permohonan Juli-Desember 2012, Dinas Pendidikan menyatakan tidak bisa memberikan tunjungan sertifikasi dengan alasan sertifikat pendidik kami tidak linier dengan penempatan di SD,” ujarnya.

Guru lainnya, Ateng Februwati menyatakan, seharusnya Dinas Pendidikan Kulonprogo bertanggung jawab atas solusi atas permasalahan mereka. Kebijakan alih fungsi tersebut merupakan inisiatif daerah, bukan Pemerintah Pusat.

“Seharusnya Dinas Pendidikan berani membuat terobosan, bukan hanya menunggu aturan dari Pusat. Kalau ditunggu terus belum tentu nanti Pusat menerbitkan aturan itu. Dan kalau aturan tidak terbit maka kami jadi korbannya,” tandas guru SDN Kalibawang 1 tersebut.

Sementara Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kulonprogo Sarjana mengaku tidak bisa berbuat banyak. Jika dipaksakan akan menjadi temuan dan beban guru yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya