SOLOPOS.COM - Ribuan pengemudi taksi argometer menggelar aksi di Jalan Malioboro, depan Komplek Kepatihan DIY, Kamis (14/9/2017). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Dengan perkembangan teknologi saat ini, dalam waktu dekat semua kendaraan pengangkut penumpang semua akan online

Harianjogja.com, JOGJA– Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Arif Wismadi menegaskan, dengan perkembangan teknologi saat ini, dalam waktu dekat semua kendaraan pengangkut penumpang semua akan online.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Baca juga : Pengemudi Angkutan Online Jogja Tolak Permenhub, Ini Alasan Mereka

Karena itu, ia menilai isu yang tepat dipertentangkan bukan lagi soal taksi online versus taksi konvensional, melainkan angkutan umum melawan kendaraan pribadi.

Pasalnya, kata Arif, angkutan umum, dalam hal ini taksi konvensional sudah sangat siap untuk online. Sebaliknya, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang, jauh dari siap untuk beralih menjadi angkutan umum, baik secara kelembagaan maupun dari maksud awal keikutsertaan.

Ia mengatakan, ketegangan sosial memang muncul seiring dengan terbitnya PM108/2017, khususnya dari kendaraan pribadi yang memang tidak siap dan tidak disiapkan menjadi angkutan umum. Selain isu administratif dan lisensi, pemicu lain dari ketegangan adalah wilayah operasi dan pemasangan stiker.

“Jika batasnya adalah wilayah administratif maka pemanfaatan kendaraan berstiker akan sangat rendah, dan sifat door-to-door hilang dari layanan. Praktis, kendaraan berstiker tidak bisa digunakan bahkan untuk keseharian yang lintas batas,” ucapnya.

Sedangkan terkait lisensi, ia menyebut Permenhub 108/2017 menganut pendekatan quantity licensing yang berarti kendaraan yang akan berlisensi akan dibatasi jumlahnya sesuai dengan perkiraan permintaan.

Lalu, imbuhnya, yang menjadi persoalan, jika menganut pada permintaan taksi, mungkin kuota sudah cukup. Tapi faktanya, sebaran taksi dan luas wilayah di DIY membuat tidak semua titik mudah dijangkau. Dengan demikian aplikasi online akan membuat penyediaan lebih efisien.

“Jika faktanya angkutan umum, termasuk taksi resmi tidak sanggup untuk menjamin mobilitas, sedangkan aturan tidak memungkinkan untuk taksi online yang tidak mendaftar untuk menjadi bagian dari sistem mobilitas, maka kelompok ini harus bertransformasi menjadi layanan antar jemput dari-dan-untuk anggota organisasi.”

Hal tersebut, sambungnya, akan menjadikan taksi online kembali pada prinsip awal aplikasi online yang berkonsep ride-sharing (angkutan berbagi). Jika transaksi pembayaran tidak diperbolehkan maka diperlukan bisnis model baru untuk angkutan online.

Arif menyarankan, agar kebijakan quantity lisensing dan Aturan Permenhub 108/2017 bisa dijalankan maka DIY harus cerdas menyepakati soal wilayah operasi, yang mestinya tidak berbatas pada wilayah administrasi tapi lebih kepada kawasan, ruas atau lajur tertentu.

Sedangkan yang dibatasi wilayah mobilitasnya adalah kendaraan pribadi. Dimana angkutan umum mendapat akses dan prioritas, dan kendaraan pribadi dibatasi.

“Apabila ada kendaraan pribadi yang mengambil kesempatan memberikan pelayanan online tanpa registrasi atau menggunakan platform aplikasi yang juga tidak terdaftar di dashboard pemerintah, maka perlakuannya disamakan dengan kendaraan pribadi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya