Jogja
Rabu, 19 September 2012 - 10:22 WIB

Taksi Pelat Hitam di Jogja Sulit Ditindak

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

ilustrasi

JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mendindak taksi pelat hitam. Apalagi taksi tersebut dioperasikan oknum-oknum aparat.

Advertisement

“Kami hanya mengatur kendaraan (taksi) pelat kuning. Sebab, tidak ada aturan itu wewenang kami. Yang berhak melakukan adalah kepolisian,” tutur Kepala Seksi Transportasi Angkutan Kota Dishub DIY Subagiyo saat ditemui Harian Jogja, baru-baru ini.

Menurut dia, sulit membendung keberadaan taksi pelat hitam. Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Jogja tetapi di sejumlah wilayah diIndonesia. Selain melibatkan oknum-oknum aparat kemanan, adanya main mata antara pemilik kendaraan dengan pemilik lahan di mana taksi hitam tersebut ‘nongkrong’ menjadi penyebabnya.

Modus operandinya pun jamak. Saat sang sopir menawarkan tumpangan kepada calon penumpang dan transaksi disepakati, maka sang sopir biasanya mewanti-wanti bahwa mobil pelat hitam itu adalah mobil keluarga. Kalau sudah begitu petugas akan sulit membuktikan bahwa kendaraan tersebut adalah taksi gelap yang melanggar aturan.

Advertisement

“Sebenarnya, banyak pengusaha taxi yang mengeluhkan masalah ini. Sebab, yang dirugikan betul adalah pengusaha taksi bukan kami. Kami sudah menyampaikan hal itu dirapat-rapat resmi. Tapi mau bagaimana lagi,” katanya.

Masalahnya, kata dia, sesuai aturan yang ada UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kewenangan menindak kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang tersebut berada ditangan kepolisian. Dishub hanya berwenang menangani kendaraan plat kuning.

“Jangankan menindak, memberhentikan taxi yang tidak memakai argo pun kami dilarang undang-undang. Sebab, yang berhak melakukan itu adalah kepolisian,” tegasnya.

Advertisement

Dahulu, sebelum adanya undang-undang baru Bidang Penindakan Dishub intens melakukan penindakan itu. Namun saat ini kewenangan tersebut dipangkas sehingga Dishub tidak bisa berbuat banyak untuk memberi tindakan. Padahal, Dishub sendiri memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), namun hal itu tidak bisa dilakukan kecuali melibatkan kepolisian saat melakukan razia.

“Kewenangan kami hanya padasuratuji kelayakan angkutan umum (KIR), STNK dan SIM itu urusan kepolisian,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif