SOLOPOS.COM - Salah satu tambak udang di Pantai Trisik (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan penutupan usaha tambak udang tidak berizin yang marak dikembangkan di kawasan pantai selatan wilayah setempat maksimal akhir Desember 2014.

“Sudah ada sosialisasi dari pihak Kraton (pemilik tanah Sultan Ground), intinya (tambak udang) akan diatur sesuai Peraturan Daerah
Perda) zonasi yang saat ini dibahas, konsep sudah ada penutupan tetap pada 31 Desember,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Riyantono, Rabu (12/11/2014).

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Penutupan usaha tambak udang, menurut dia juga sudah disampaikan kepada pengusaha tambak, bahkan mereka sudah menyepakati dan menandatangani surat pernyataan untuk penutupan tambak karena melanggar Perda Tata Ruang dan tidak izin pihak Kraton Ngayogyakarta selaku pemilik tanah.

Menurut dia, setelah ratusan tambak udang tidak berizin tersebut ditutup, selanjutnya Pemkab Bantul akan melakukan penataan sesuai dengan Perda zonasi kawasan pantai selatan, yang mana sesuai zonasi akan terdapat bermacam zona seperti zona wisata, perikanan maupun konservasi.

“Jadi ketika ada pembangunan usaha nantinya tidak boleh menabrak (calon lokasi) jalur jalan lintas selatan (JJLS), tidak boleh bangun di dalam sepandan pantai, karena sudah diatur sesuai zonasi,” katanya.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Eko Sutrisno Aji mengatakan, pihaknya meminta agar
penutupan tambak udang tidak berizin benar-benar direalisasikan pada akhir Desember tahun ini sesuai apa yang direncanakan
pemerintah kabupaten setempat.

Kepala Bidang Bina Usaha, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul, Nanang Dwi Atmoko
mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pemberian izin usaha kepada pengusaha tambak udang
kawasan pantai selatan setempat, karena izin dasar tidak dipenuhi.

Ia mengatakan beberapa izin dasar yang harus dipenuhi pengusaha tambak itu di antaranya izin gangguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB) dan SIUP (surat izin usaha perdagangan), kajian lingkungan kemudian izin budidaya perikanan.

“Kami di Dinas Kelautan dan Perikanan berwenang memproses perizinan budidaya perikanan sebagai izin lanjutan, prinsip kalau izin dasar sudah dipenuhi dan sudah diverifikasi, maka kami bisa rekomendasikan ke Dinas Perizinan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya