Jogja
Jumat, 14 Agustus 2015 - 05:20 WIB

TAMBAK UDANG BANTUL : BIG Minta Gumuk Pasir Bersih dari Bangunan dan Tambak Udang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana salat ied di Gumuk Pasir Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Jumat (17/7/2015). (JIBI/Harian Jogja/Joko Nugroho)

Tambak udang Bantul diminta segera dipindahkan.

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Informasi Geospasial (BIG) segera merestorasi kawasan Gumuk Pasir di pesisir Pantai Parangteritis, Bantul. Karena itu, bangunan rumah dan tambak udang di kawasan tersebut harus dipindahkan.

Advertisement

Kepala Badan Informasi Geospasial, Priyadi Kardono mengatakan saat ini di kawasan Gumuk Pasir masih banyak bangunan rumah, padahal kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya bangunan, karena terbentuknya Gumuk Pasir dari angin arah selatan.

“Malah ada tambak udang dan sebagainya di sana,” kata dia usai menemui Gubernur DIY di Kepatihan, Rabu (12/8/2015)

Larangan adanya bangunan di Gumuk Pasir, diakui Priyadi juga sudah ada patok yang dipasang pada 2002 lalu. Namun, justru bangunan rumah tidak berijin semakin bertambah, bahkan ada aktifitas penghijauan. Priyadi mengatakan pihaknya segera memasang tetengger atau patok batas untuk melindungi zona inti Gumuk Pasir seluas 141,1 hektare persegi.

Advertisement

Pemasangan tetengger rencananya dilakukan pada 11 September mendatang, dan diresmikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Diakuinya kawasan Gumuk Pasir merupakan lahan Sultan Ground (SG). “Setelah itu baru kita restorasi semua agar bisa kembali seperti dulu lagi,” ujar Priyadi.

Setelah itu BIG akan membangun laboratorium alam, yang menjadi pusat inovasi sain, dan informasi soal bagaimana terbentuknya gumuk pasir. Untuk mengembangkan itu, Priyadi akan menggandeng warga sekitar Gumuk Pasir, dengan harapan warga menjadi pemandu wisatawan yang berkunjung ke Gumuk Pasir dan Pantai Parangteritis.

Dalam proposal rencana restorasi kawasan Gumuk Pasir, diketahui kawasan yang menjadi word heritage itu memiliki tiga zona. Zona terbatas, seluas 95,3 hektare yang diperuntukan bagi pariwisata, fasilitas umum, perdagangan dan jasa dan permukiman dengan kepadatan sedang. Kemudian zona inti, seluas 141,1 hektare.

Advertisement

Sedangkan zona penunjang, pemanfaatannya untuk perkantoran, hutan pantai, pariwisata, tanaman hortikultura, perdagangan dan jasa.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, Rani Sjamsinarsi mengatakan, pemerintah mendukung upaya tersebut karena gumuk pasir merupakan heritage yang harus diamankan. Saat bersamaan Pemda DIY juga tengah melakukan penataan wilayah yang menjadikan laut sebagai muka.

Dalam detail enginering desaign (DED) Pemda DIY, kata Rani, sudah jelas, “Sehingga ini titik yang tidak boleh disenggol,” kata Rani.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif