Jogja
Kamis, 3 Juli 2014 - 07:41 WIB

TAMBAK UDANG BANTUL : Solar Bersubsidi untuk UKM Berizin, SPBU Dilarang Jual BBM Ke Tambak Udang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembelian solar (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Harianjogja.com, BANTUL– Seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bantul dilarang memasok bahan bakar solar untuk operasional tambak udang di pesisir selatan daerah ini. Pemkab Bantul memastikan operasional tambak udang di wilayah ini menggunakan bahan bakar dari luar daerah.

Rabu (2/7/2014) pagi, Pemkab Bantul memanggil seluruh manajemen SPBU yang ada di Bantul membahas tambak udang yang kini tengah menjadi masalah di Bantul lantaran tidak berizin dan dianggap merusak lingkungan. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanta menyatakan rapat tersebut untuk memastikan pengamanan bahan bakar solar agar tidak digunakan untuk operasional tambak udang.

Advertisement

Pemkab kata dia sudah melarang seluruh SPBU di Bantul menjual bahan bakar ke pengelola tambak. Baik bahan bakar solar bersubsidi maupun non subsidi. “Jadi yang diberi solar bersubsidi hanya industri mikro kecil yang mengantongi surat rekomendasi dari pemerintah. Tapi kalau tambak udang kami tidak mengeluarkan rekomendasi,” terang Sulistyanta Rabu (2/7/2014).

Upaya memastikan tidak adanya solar yang dipasok ke pesisir menurut Sulistyanta karena pihaknya selama ini masih mellihat aktivitas tambak udang yang terus beroperasi. Pemkab menduga aktivitas tambak udang di pesisir menggunakan bahan bakar yang didatangkan dari luar Bantul.

“Kami sudah cek dari buku pengeluaran bahan bakar tidak ada untuk tambak. Kemungkinan mereka mendapat solar dari luar daerah,” ujarnya.

Advertisement

Pemkab Bantul juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menyelidiki pasokan solar yang digunakan untuk kegiatan tambak udang. Sulistyanta menegaskan, solar bersubsidi hanya diperuntukan bagi industri mikro kecil yang telah berizin.

Sedangkan industri besar wajib menggunakan solar non subsidi. Di Bantul, dari total 250 tambak udang, hanya satu yang mengantongi izin. Tambak tersebut dimiliki oleh perusahaan besar sehingga menggunakan solar non subsidi.

“Solar non subsidi saja diatur penggunaannya, ada ordernya untuk industri besar apalagi solar bersubsidi,” tambahnya.

Advertisement

Rencananya pada 10 Juli mendatang, Pemkab kembali mengundang manajemen SPBU dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) untuk kembali mengawasi distribusi bahan bakar di Bantul

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif