SOLOPOS.COM - Salah satu tambak udang di Pantai Trisik (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul mengancam bakal memidanakan pengelola tambak udang di pesisir selatan daerah ini. Bila hasil kajian lingkungan terhadap aktivitas tambak itu, menyatakan adanya pencemaran lingkungan.

Kepala Polres Bantul AKBP Surawan menyatakan aktivitas tambak udang di kawasan selatan selama ini ditengarai menimbulkan kerusakan lingkungan. Mulai dari musnahnya puluhan hektare hutan yang berguna sebagai penghadang angin laut bercampur garam, rusaknya lahan pertanian hingga dugaan pencemaran laut selatan akibat limbah tambak.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kasus tersebut dapat dijerat dengan UU mengenai lingkungan hidup. Syaratnya kata dia, harus ada hasil kajian atau pendapat ahli yang menyatakan dampak kerusakan lingkungan akibat bisnis tambak tersebut.

“Kalau sudah ada ahli atau kajian soal lingkungan itu, kami enggak segan-segan memidanakan tambak itu,” tegasnya Senin (1/9/2014).

Polisi kata dia selama ini hanya dapat menjerat aktivitas tambak udang itu dengan pasal penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang dipakai untuk operasi tambak. Sedangkan untuk memperkarakan perizinan lahan tambak berbenturan dengan peraturan daerah maupun kebijakan bupati. Bupati sendiri masih memberi kelonggaran aktivitas tambak hingga akhir tahun.

Namun bila ternyata ada dampak lingkungan yang ditimbulkan, polisi menurutnya dapat menggunakan UU lingkungan. Surawan juga mengklaim telah menyelidiki aktifitas tambak udang di pesisir tersebut. Ia menyebut, mayoritas pemodal tambak bukan warga pesisir. Ia memastikan, mantan pejabat di pemerintah DIY juga terlibat aktifitas tambak udang.

“Warga sebagian hanya menyewakan lahan dan ikut sebagai pengelola dan pekerja,” paparnya.

Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul Edi Susanto berjanji, pekan terakhir bulan ini akan mengeluarkan hasil kajian lingkungan terkait dampak dari keberadaan tambak udang.

“Saat ini kami tengah mempersiapkan kebutuhan untuk melakukan kajian,” ujarnya.

Hasil kajian itu akan dilaporkan ke otoritas terkait termasuk kepolisian. Bila ditemukan pencemaran lingkungan, polisi kata dia dapat menggunakan laporan itu untuk menjerat pelaku.

“Kami tidak perlu mengundang ahli lingkungan, tim kami sendiri bisa melakukan penelitian dan kajian,” tuturnya.

Kajian terhadap aktivitas tambak bakal dilakukan menyeluruh, mulai dari meneliti dampak lingkungan di wilayah daratan hingga perairan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya