SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Tambak udang Bantul sudah disahkan, sedang waktu sosialiasi berlaku setahun.

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Pansus Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Anwar Hamid mengatakan, Perda PPLH yang didalamnya mengatur sanksi pidana pelanggaran pencemaran lingkungan sudah disahkan. Namun, perda itu memberikan waktu setahun untuk tahap sosialisasi, termasuk aturan turunan, yakni peraturan gubernur.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Dalam kurun setahun sejak disahkan perda itu, Anwar berharap ada evaluasi dan pembinaan bagi para penambak udang di pesisir pantai dari Pemkab Bantul dan Pemda DIY.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendesak Pemkab Bantul menetapkan zonasi melalui Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengatur penambak udang.

“Karena walaupun penambak mengajukan izin IPAL tapi masih melanggar RTRW ya tetap tidak bisa diproses izinnya,” papar Anwar. “Izin harus sesuai zonasi dan RTRW.” (Baca Juga : TAMBAK UDANG : Sanksi untuk Penambak Disahkan Senin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya