Jogja
Selasa, 1 Juli 2014 - 16:41 WIB

TAMBAK UDANG KULONPROGO : Penutupan Tambak Tak Jelas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo saling lempar menyikapi penutupan tambak udang di wilayah pesisir selatan Kulonprogo. Tidak ada satupun instansi di pemerintahan kabupaten menyatakan siap menutup tambak udang yang keberadaannya melanggar aturan tersebut. Dinas terkait malah mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme penutupan tambak udang yang akan dilakukan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Bugel, Kecamatan Panjatan, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir, mengancam akan menutup tambak udang yang beroperasi di wilayah tempat tinggal mereka jika Pemerintah Kabupaten tidak segera bertindak. Dalam pertemuan antara warga dengan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kulonprogo di  Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bugel, Kamis (26/6/2014) sore, warga menuntut pemerintah untuk menghentikan tambak udang.

Advertisement

Ketika itu, Pemkab berjanji akan menghentikan kegiatan tambak udang pada Juli 2014 ini. Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Diskepenak) Kulonprogo Endang Purwaningrum mengungkapkan rencana penutupan tambak pada Juli merupakan janji yang dikeluarkan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kulonprogo, sehingga bukan menjadi ranah dari Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD).

“Kemarin yang menyatakan penutupan Juli adalah Kabag Perekonomian, sehingga ini sudah menjadi kebijakan Pemkab,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Senin (30/6/2014).

Saat ditemui, Kabag Perekonomian Setda Kulonprogo Nur Wahyudi mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme penutupan tambak udang. Kabag Setda justru kembali menunjuk Diskepenak dan Satpol PP untuk mekanisme penutupan tambak tersebut.

Advertisement

“Kami memohon untuk Diskepenak bekerja sama dengan Satpol PP Kulonprogo,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sejak awal sudah ditentukan pelarangan pembuatan tambak udang di daerah sempadan pantai yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Akan tetapi berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah desa dan warga pemilik tambak, akhirnya diizinkan beroperasi sampai Juli. Ia menargetkan akhir Juli seluruh tambak yang beroperasi di kawasan yang bukan peruntukkannya agar dihentikan.

Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru juga mengaku tidak tahu menahu soal rencana penutupan tambak udang karena tiap SKPD sudah memiliki Penyidik Pegawai Negeri (PPNS). Menurut dia, Satpol PP hanya sekretariat PPNS. Adapun kewenangan sepenuhnya ada di PPNS.

Advertisement

Ia memaparkan terdapat Perda yang seharusnya diampu langsung SKPD, sementara Satpol PP juga mengampu beberapa Perda lainnya, seperti ketertiban umum, izin gangguan, dan sebagainya.

“Perda yang diampu Satpol PP itulah yang bisa dieksekusi langsung oleh kami,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif