SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, KULONPROGO – Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulonprogo mencatat ada 221 petak tambak udang sepanjang pesisir selatan tidak memiliki izin.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Diskepenak) Kulonprogo Endang Purwaningrum mengatakan tambak udang di pesisir
tersebut menggunakan tanah milik Puro Pakualam (PAG).

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

“Semua tambak udang di pesisir tidak memiliki izin, baik yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan yang tidak. Hal ini disebabkan
tambak udang mereka berada di tanah PAG,” kata Endang.

Ia mengatakan 221 petak tambak udang tersebar di beberapa lokasi. Adapun lokasinya yakni di kawasan Trisik sebanyak 50 petak, dan Pasir
Mendit sebanyak 80 petak. Sebanyak 130 petak tambak ini sesuai dengan RTRW yang ditetapkan. Sedangkan tambak udang yang tidak
sesuai peruntukan yakni Sindutan sebanyak 19 petak, Palihan delapan petak, Glagah 10 petak, dan Karangsewu ada 54 petak.

“Kami tidak bisa menindak atau menutup tambak udang. Kami sebagai dinas teknis hanya melakukan pembinaan dan mengarahkan bahwa
lahan yang mereka tempati tidak sesuai RTRW,” kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Astungkoro mengatakan sejauh ini banyak pemilik tambak tidak mengurus perizinan dan belum mematuhi
aturan-aturan yang berlaku. Selama ini, lanjut Astungkoro, kesulitan dalam mengatur pertumbuhan tambak udang adalah jarak pemerintah kabupaten dengan lokasi tambak, sedangkan, tingkat desa banyak terjadi salah paham.

“Salah paham yang terjadi selama ini, aturan tidak dipenuhi,” kata dia.

Dia mengatakan tambak udang yang melanggar zonasi, sempadan pantai dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diberikan surat
teguran. Mereka menyetujui untuk meneruskan, tapi mereka minta waktu mengembalikan modal.

“Kalau mereka tetap tidak mengindahkan peringatan pemkab, maka perangkat daerah akan menindaklanjutinya. Kami akan menertibkan tambak
udang yang melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Nomor 1 Tahun 2012 dan tidak memiliki izin usaha,” kata Astungkoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya