SOLOPOS.COM - Papan penolakan pembangunan tambak udang (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Tambak udang Bantul akan direlokasi namun kejelasan kegiatan tersbeut masih dipertanyakan

Harianjogja.com, BANTUL- Paguyuban Petambak Udang di pesisir selatan Bantul menuntut legalitas usaha mereka ke Pemkab Bantul. Menyusul berlarut-larutnya kebijakan relokasi tambak udang dari area tak berizin ke kawasan baru yang legal.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Ketua Paguyuban Petambak Udang Bantul Sudarno mengungkapkan, berlarut-larutnya kebijakan relokasi tambak udang ke lokasi baru yang dilegalkan pemerintah membuat nasib tambak udang tak berizin semakin tidak jelas.

Ratusan kolam tambak itu kini terus beroperasi tanpa izin. Lantaran ilegal, para petambak tidak dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dari pemerintah untuk mendukung budi daya tambak udang. “Misalnya bantuan dari pemerintah kan kami tidak bisa mengakses karena cap tidak berizin itu, jadi pemerintah enggak mau menyentuh,” ungkap Sudarno, Rabu (7/10/2015).

Para petambak harus menanggung sendiri berbagai risiko peternakan udang air payau itu. Misalnya saat terjadi serangan penyakit udang. Para petambak kata dia juga harus belajar sendiri bagaimana budi daya udang yang benar tanpa pendampingan dari pemerintah.

Karenanya, ia berharap kebijakan relokasi segara dilakukan. Bila kebijakan itu masih lama terlaksana, paguyuban kata dia meminta pemerintah melegalkan tambak udang yang ada saat ini. “Kalau sudah legal, kami mau bergerak juga mudah. Kalau seperti ini pemerintah juga enggak mau mengurus,” paparnya.

Tidak legalnya tambak udang di pesisir selatan lantaran tak mengantongi berbagai perizinan menurutnya juga menyebabkan investor tambak enggan membangun kerjasama dengan para petambak yang merupakan warga setempat. “Makanya kami itu sangat berharap, kami minta legalitas sementara sebelum direlokasi,” tuturnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Andung Prihadi mengatakan, pelaksanaan relokasi tambak masih berlangsung lama. Sebab saat ini, Pemerintah DIY baru mengusulkan rencana tata ruang untuk kawasan pesisir ke Pemerintah Pusat, termasuk tambak di dalamnya.

Bila disetujui pusat selanjutnya dibawa ke DPRD DIY dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Proses di pusat belum tentu cepat, saya kira 2016 ini saja belum bisa dilakukan relokasi. Pada 2017 juga belum tahu bisa,” jelas Andung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya