Jogja
Selasa, 13 Juni 2017 - 22:55 WIB

TAMBANG BANTUL ILEGAL : Persoalkan Sosialisasi, Penambang Rakyat Gelar Aksi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Areal bekas penambangan pasir di kawasan di sekitar JJLS, tepatnya di Dusun Ngepet Desa Srigading Kecamatan Sanden. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tambang Bantul ilegal, penambang rakyat menyatakan proses

Harianjogja.com, BANTUL — Protes para penambang rakyat di Sungai Progo terhadap dikeluarkannya bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Kelompok Penambang Sido Maju, Kulonprogo memasuki babak baru. Puluhan penambang pasir di sungai yang menjadi pembatas antara tiga kabupaten di DIY itu mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DIY, Senin (12/6/2017).

Advertisement

Sekretaris Kelompok Penambang Progo (KPP) Junianto menjelaskan, tujuan aksi yang dilakukan oleh lebih dari 50 orang penambang rakyat Sungai Progo kali ini mencegah diterbitkannya berkas Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai syarat keluarnya Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi terhadap Kelompok Penambang Sido Maju, perusahaan yang hendak melakukan penambangan di wilayah Dusun Babakan, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan. Pihak Sido Maju, menurut Junianto, memang belum melakukan sosialisasi terhadap warga terdampak, khususnya yang ada di Dusun Babakan.

“Selama ini, pihak penambang hanya melakukan sosialisasi di wilayah Bleberan [Kecamatan Galur, Kulonprogo],” katanya.

Seperti diketahui, Kelompok Penambang Sido Maju beberapa waktu lalu memang telah mengantongi dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). sebagai syarat mendapatkan IUP Operasi Produksi, pihak penambang memang harus mendapatkan Rekomtek dari instansi terkait. Adapun salah satu syarat dari Rekomtek itu, pihak penambang harus melengkapi terlebih dulu dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Advertisement

Menurut Junianto, dokumen UKL-UPL itulah yang masih cacat prosedur. Pasalnya, pihak penambang belum mampu menunjukkan berkas sosialisasi terhadap warga terdampak.

“Karena dalam WIUP itu tertulis lokasi penambangan ada di Babakan [Poncosari], maka sosialisasi terhadap warga Poncosari pun wajib dilakukan,” tegas Junianto lagi.

Bahkan, lantaran tahu warga Dusun Babakan belum mendapatkan sosialisasi, puluhan warga Dusun Bleberan beramai-ramai sepakat menarik tanda tangan dukungan mereka terhadap usaha penambangan Kelompok Sido Maju. Tanda tangan itu sebelumnya telah mereka berikan saat Kelompok Sido Maju menggelar sosialisasi beberapa bulan lalu di Dusun Bleberan.

Advertisement

Salah satu warga Dusun Bleberan yang tak bersedia disebutkan namanya membenarkan kabar pencabutan dukungan tersebut. Ia menuturkan, pencabutan dukungan itu dilakukan atas dasar solidaritas terhadap warga Dusun Babakan. “Kami tak ingin bersenang-senang mendapatkan pendapatan, tapi saudara kami di seberang sungai sana justru dirugikan,” katanya.

Ia menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan penambang ketika itu ternyata tak transparan. Pasalnya, pihak penambang tak menjelaskan secara detail terkait dengan rencana penambangan mereka. Belakangan, barulah ia tahu bahwa pihak penambang akan memanfaatkan jalan Dusun Bleberan sebagai akses keluar masuk truk pengangkut pasir. “Kami tak ingin ada salah paham dengan warga Dusun Babakan. Karena selama hubungan kami dengan mereka baik,” timpalnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif