SOLOPOS.COM - Tambang ilegal Bantul di kawasan Pesisir Selatan meluas (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tambang Bantul ilegal, tersangka ditangkap

Harianjogj,com, BANTUL–Reskrim Polres Bantul telah menetapkan tersangka kasus penambangan batu dan tanah ilegal di Dusun Grogol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, yakni Sumaryanto alias Siwo, warga Desa Canden, Kecamatan Jetis, Bantul.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

“Ada satu tersangka, SW (Sumaryanto). Sepertinya tidak ada tambahan tersangka lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (29/12/2016).

Penetapan Sumaryanto sebagai tersangka karena terakait perannya sebagai operator tambang di Grogol VII. Dia terbukti menjalankan aktivitas penambangan menggunakan dua alat berat beghoe, meski kenyataannya dia menyalahgunakan izin penambangan. Sebelumnya memang dia sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, tapi dalam prakteknya dia melakukan aktivitas Operasi Produksi.

Atas perbuatannya itu, Sumaryanto harus berurusan dengan pihak kepolisian. Rencananya alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan di Grogol VII juga akan disita Reskrim Polres Bantul Selasa esok. “Acuan kami undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” ungkapnya. Menilik uu tersebut, Sumaryanto bisa dikenai pasal 160 ayat 2, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya