Jogja
Rabu, 9 Agustus 2017 - 21:55 WIB

TAMBANG BANTUL : Warga Siap Layangkan Gugatan ke PTUN

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sarijo (kanan) dan beberapa warga Dusun Talkondo memprotes keras rencana pemasangan tanda batas di lokasi penambangan tepi Sungai Progo, Selasa (13/6/2017). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tambang Bantul masih dipersoalkan warga

Harianjogja.com, BANTUL — Masyarakat bantaran Sungai Progo Desa Poncosari, Srandakan Bantul siap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin penambangan pasir dan batu menggunakan alat berat yang dikeluarkan Pemerintah DIY. Warga kini telah menyiapkan sejumlah langkah advokasi untuk menganulir perizinan tersebut.

Advertisement

Baca Juga : TAMBANG BANTUL : Penambangan Progo Langgar Batas Konsesi, Surat Peringatan Dilayangkan

Ketua Kelompok Tani Dusun Talkondo, Desa Poncosari, Srandakan, Bantul Sarjiyo mengatakan warga terdampak tambang pasir Progo kini tengah menyiapkan sejumlah langkah advokasi untuk menganulir izin penambangan yang dikeluarkan Pemerintah DIY April lalu.

Selain menempuh jalur musyawarah yang dimediasi oleh DPRD Bantul, pihaknya juga telah menguatkan barisan di lapangan untuk turun ke jalan menggelar aksi damai.

Advertisement

“Kami sudah siap turun ke jalan dengan aksi damai. Enggak cuma warga Poncosari tapi juga bersama warga Kulonprogo yang terdampak penambangan pasir modern ini,” ungkap Sarjiyo kepada media ini, Rabu (9/8/2017).

Bila langkah nonlitigasi atau di luar jalur pengadilan itu gagal, warga kata dia telah menyiapkan skenario menggugat perizinan tersebut ke PTUN. Warga meminta pengadilan membatalkan izin operasi tambang menggunakan alat berat kepada pengusaha perorangan itu karena dianggap tidak sesuai prosedur.

“Gugatan ke PTUN juga kami siapkan kalau cara lain tidak berhasil,” papar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif