SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tambang emas Kulonprogo yang sedang diusulkan, akan dicoret

Harianjogja.com, KULONPROGO- Jumlah usulan pengajuan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Kulonprogo bakal berkurang. Satu dari empat WPR dengan potensi tambang emas yang ada saat ini sedang direkomendasikan untuk dicoret dari daftar usulan.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PerindagESDM) Kabupaten Kulonprogo, Mustapa Ali Mohamad mengatakan Kulonprogo memiliki tiga WPR di Desa Kalirejo dan satu titik lain di Desa Hargorejo.

Sebelumnya, keempat titik yang terletak di Kecamatan Kokap tersebut sudah diusulkan Pemda DIY sebagai WPR kembali kepada pemerintah pusat. “Sudah evaluasi oleh pusat dan diminta direvisi jadi tiga WPR,” kata Mustapa, Selasa (3/11/2015).

WPR Hargorejo kemudian direkomendasikan dihapus dari daftar usulan karena dinilai tidak memenuhi sejumlah kriteria. Mustapa mengungkapkan, aktivitas penambangan emas di sana diketahui sudah berhenti. Lokasinya juga dinilai terlalu dekat dengan kantor kecamatan dan fasilitas umum lain.

Mustapa menjelaskan, memang terdapat sejumlah batasan khusus yang harus dipatuhi. Sebab, WPR akan diolah masyarakat setempat dengan teknologi terbatas. Misalnya saja syarat kedalaman kegiatan penambangan maksimal hanya 50 meter. Jika ditambang lebih dalam, kondisinya bisa sangat berisiko. “Kalau sudah terlalu dalam, jarang ada yang berani,” tuturnya.

Mustapa lalu mengungkapkan, pemerintah daerah diberi kesempatan mengajukan usulan WPR kepada pemerintah pusat hingga 15 November mendatang. Rekomendasi penghapusan satu WPR di Hargorejo juga sudah disampaikan oleh Pemda DIY. Hanya saja, Mustapa tidak bisa memberikan kepastian mengenai waktu penetapan WPR karena Pemkab Kulonprogo juga hanya bisa menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Setelah WPR ditetapkan, masyarakat bisa mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR). Menurut Mustapa, persyaratannya memang ketat. Misalnya, pemohon IPR harus penduduk setempat.

Luas lahan WPR juga dibatasi maksimal 25 hektare. Jika permohonan IPR diajukan oleh perseorangan, yang bersangkutan dibatasi hanya boleh mengelola satu hektare. “Kalau koperasi bisa mengusulkan maksimal lima hektare,” ujarnya.

Mustapa kemudian menegaskan jika kewenangan penerbitan IPR sudah dipegang Pemda DIY. Begitu juga dengan tanggungjawab pengawasannya. “Kami cuma kasih rekomendasi tata ruang,” imbuh Mustapa.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Muhtarom Asrori berharap kegiatan penambangan emas di Kokap berjalan sesuai prosedur dan peraturan berlaku. Kegiatan penambangan harus dilarang atau dihentikan jika belum mengantongi izin.

Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi dan menyadarkan masyarakat mengenai dampak lingkungan yang mungkin terjadi. Menurutnya, masyarakat harus dibekali dengan pemahaman tentang pengelolaan limbah tambang. “Jangan sampai limbah jadi masalah,” ucapnya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya