SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tim gabungan Satpol PP DIY dan Kota, BLH DIY, PU DIY, Balai Besar Wilayah Sungai DIY, Polresta Jogja, Aparat Kelurahan Giwangan, melakukan sidak terkait dengan aksi penambangan pasir ilegal di sekitar aliran sungai Gajah Wong.

 

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Harianjogja.com, JOGJA-Tim gabungan Satpol PP DIY dan Kota, BLH DIY, PU DIY, Balai Besar Wilayah Sungai DIY, Polresta Jogja, Aparat Kelurahan Giwangan, melakukan sidak terkait dengan aksi penambangan pasir ilegal di sekitar aliran sungai Gajah Wong, Desa Mrican Giwangan dan Jurang Banguntapan, Kamis (14/1/2016).

Berawal dari laporan warga pada pertengahan Desember 2015 lalu mengenai penambangan pasir ilegal, akhirnya kasus tersebut mendapatkan perhatian dari pemerintah. Instansi yang terkait kemudian mengadakan pertemuan untuk membahas rencana sidak. Pada Kamis (14/1) pukul 12.00 WIB petugas pun terjun langsung menuju ke TKP.

Enam orang yang tertangkap basah sedang menambang pasir, dua diantaranya AS dan WY mengaku telah sejak 20 Desember lalu melakukan penambangan di bantaran sungai Gajah Wong. Padahal pada 22 Desember petugas telah melakukan peringatan dini kepada warga untuk tidak melakukan hal tersebut lagi namun warga tidak mengindahkan.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) DIY, Drs. Nur Hidayat MM, berharap upaya preventif ini akan memberi dampak positif.

“Paling tidak mereka menjadi sadar dan enggan untuk melakukan penambangan pasir ilegal ini, karena dapat merusak lingkungan khususnya jembatan yang menghubungkan wilayah kota Jogja dan Bantul ini,” katanya, Jumat (15/1/2016).

Setiap kali menambang, rata-rata setiap hari mendapat 1,5 meter kubik. Harga setiap colt di pasaran yakni berkisar Rp180.000 hingga Rp200.000. Hal tersebut diakui lebih menguntungkan dibanding penghasilan dari berjualan ayam sebagaimana yang mereka lakukan selama ini.

Warga yang kepergok menambang pasir tersebut akhirnya diberi surat peringatan dari tim gabungan agar nantinya penambangan pasir ilegal tidak terjadi lagi.

Shock terapy yang dilakukan gabungan aparatur DIY ini bertujuan untuk meminimalisir pelaku penambang pasir ilegal serta mengedukasi masyarakat kota untuk bersama-sama menjaga lingkungan sesuai dengan AMDAL serta UU No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya