Jogja
Sabtu, 24 Desember 2016 - 10:20 WIB

TAMBANG ILEGAL BANTUL : BLH Minta Penambang Bertanggungjawab

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akibat aktivitas pertambangan di Dusun Srumbung, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, terbentuk kubangan air dan jurang sedalam belasan meter. foto diambil pada Senin (5/12/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal Bantul diawasi BLH setempat.

Harianjogja.com, BANTUL — Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bantul menunggu pengajuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari penambang, untuk lakukan pemulihan lingkungan lokasi bekas tambang ilegal. Meskipun dinilai telat, pemulihan lingkungan harus menjadi tangung jawab penambang.

Advertisement

Baca Juga : TAMBANG ILEGAL BANTUL : Mungkinkah Reklamasi Dilakukan Pemerintah?
Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup dan Konservasi Sumber Daya Alam, BLH Kabupaten Bantul, Sunarso menyebut penambang ilegal yang berada di Grogol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul baru mengajukan UKL-UPL. Padahal proses pengajuan UKL-UPL kepada BLH tersebut harusnya sebelum adanya aktifitas pertambangan.

“Penambang itu sekarang baru proses UPL-UKL, lha semestinya UPL-UKL yang membuat ya harus sebelumnya [proses penambangan] sehingga kami bisa tahu bagaimana cara penambanganya. Nyatanya tidak, sudah hampir habis [bukit yang ditambang] baru mengajukan UPL-UKL,” Kata Sunarso, saat ditemui Harianjogja.com, di kantornya, Jumat (23/12/2016).

Dengan Adanya UPL-UKL, pemerintah dapat membentuk tim ataupun satgas yang kemudian memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dalam proses penambangan. Sehingga penambangan dapat dilakukan tanpa merusak lingkungan, sesuai dengan batasan luasan dan kedalaman area tambang yang diperbolehkan. Dengan catatan penambangan dilakukan secara legal.

Advertisement

Jika proses penambangan itu dialkukan secara legal. Dia menyebut operator tambang adalah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam memulihkan lingkungan di lokasi tambang. Termasuk penambang di Dusun Grogol VII, yang beralasan telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Meskipun pada akhirnya diketahui penambangan itu telah dihentikan oleh polisi karena telah menyalahi izin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif