SOLOPOS.COM - Tambang ilegal Bantul di kawasan Pesisir Selatan meluas (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal Bantul, pemilik lahan diimingi uang

Harianjogja.com, BANTUL — Belasan petani di kawasan Dusun Wonoroto Desa Gadingsari merasa tertipu oleh iming-iming penambang pasir. Mereka berharap dengan ditambang, lahan pasir mereka bisa berubah menjadi lahan persawahan, nyatanya tak demikian. Alih-alih memiliki sawah, lahan milik mereka kini justru mangkrak.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Dijelaskan Ketua Kelompok Tani Pithi Sari Wonoroto Desa Gadingsari, Mulyono, di kawasan Dusun Wonoroto sendiri terdapat lebih dari 80 orang petani yang 20 orang di antaranya memiliki lahan di kawasan penambangan. Diklaim Mulyono, semua pemilik lahan itu kini semuanya telah menyewakan lahan mereka untuk ditambang.

“Hanya segelintir saja yang lahannya masih bisa ditanami. Sebagian besar sudah berubah jadi kolam karena pengerukannya terlalu dalam,” aku Mulyono, Senin (2/1/2017)

Itulah sebabnya, ia berharap kepada pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk bertindak lebih tegas. Pasalnya, jika mengandalkan pemerintah setempat, mulai dari tokoh masyarakat, kepala dusun, hingga kepala desa, ia pesimistis.

“Saya sendiri sudah tak berani ke sana [lokasi penambangan],” katanya.

Senada, Kepala Dusun Wonoroto Dwi Anto pun lempar handuk. Ia mengaku pernah memberikan teguran kepada pemilik lahan untuk menghentikan praktik penambangan itu. “Tapi saya malah dituduh yang macam-macam,” akunya.

Ia memaparkan, di wilayah Dusun Wonoroto, setidaknya ada lebih dari 2.000 meter persegi lahan yang ditambang. Kondisinya pun kini semakin parah. Diakuinya, titik penambangan itu kini sudah berkurang lantaran ketersediaan lahan semakin menipis.

“Sudah habis. Tidak ada lagi lahan yang tersisa untuk dibuka titik penambangan baru,” katanya.

Terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji mengaku sudah melaporkan praktik ilegal itu kepada pihak Pemerintah DIY. Dipastikannya, semua usaha penambangan itu belum berizin. Namun pihak yang berwenang memberikan izin adalah Pemerintah DIY, ia pun menyerahkan sepenuhanya penindakan kepada mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya