SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg (Dok. SOLOPOS)

Tambang ilegal Bantul, tanah uruk yang dikeruk dari bukit tersebut digunakan untuk proyek pembangunan JJLS di kawasan Samas

Harianjogja.com, BANTUL—Satu dari tiga pengusaha tambang tanah uruk di Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong dan Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, nekat melanggar surat pernyataan yang mereka tandatangani sendiri.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Setelah sempat menghentikan aktivitasnya, Waluyo, pengusaha asal Bantul bekerja sama dengan Sutarno, pengusaha asal Kecamatan Kretek, kembali memulai usaha mereka, dengan menambang sebuah bukit di Dusun Soka, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong. Mereka kembali beroperasi sejak tiga hari yang lalu.

Salah seorang pekerja yang ditemui Harianjogja.com di lokasi penambangan mengakui, sepekan lalu usaha penambangan tersebut sempat berhenti. Hanya saja ia membantah jika penghentian operasi tersebut disebabkan oleh izin penambangan yang masih bermasalah.

“Kami berhenti beroperasi itu karena memang ada alat [backhoe] yang rusak,” tutur pekerja yang enggan menyebutkan namanya itu, Selasa (21/4/2015).

Saat ditanya alasan kembali beroperasinya usaha penambangan itu, dia berdalih penambangan itu atas rekomendasi dari pemerintah. Pasalnya, tanah uruk yang dikeruk dari bukit tersebut digunakan untuk proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di kawasan Samas.

Hanya saja menurutnya, sejak kembali beroperasi, volume tanah uruk yang diambil tak sebanyak seperti saat sebelum berhenti beroperasi. Kini, dalam sehari jumlak truk yang keluar masuk tak
lebih dari 36 truk saja.

“Begitu juga dengan backhoe, kami hanya mengoperasikan satu unit saja,” katanya.

Terkait dengan hal ini, anggota DPRD Bantul dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Uwaisun Nawawi berharap, pemerintah bisa bertindak tegas menertibkan usaha tambang itu. Pasalnya, tambang yang mengeruk bukit itu jelas-jelas merusak lingkungan bila terus dibiarkan.

Dia berharap agar Pemda DIY segera bertindak sebelum kerusakan lingkungan makin parah. Sejauh ini, Uwaisun belum melihat adanya reaksi dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang muncul.

Sementara itu Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiaji mengungkapkan, pekan lalu, pihaknya telah memanggil tiga orang pengusaha yang bertanggung jawab atas penambangan itu. Ketiganya juga sepakat menghentikan penambangan selama surat izin belum mereka kantongi.

“Namun ternyata, mereka tetap melanjutkan penambangan liar,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan inspeksi ulang soal kegiatan penambangan tersebut. Bila masih ngotot, maka pihaknya akan melaporkan pelanggaran itu ke Pemda DIY.

“Karena untuk pertambangan galian C ini sepenuhnya menjadi kewenangan Provinsi. Kami sifatnya hanya mengawasi saja,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya