Jogja
Senin, 6 Maret 2017 - 11:55 WIB

TAMBANG ILEGAL BANTUL : Tambang Pasir Uruk Dihentikan, Pemilik Lahan Dirugikan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Truk-truk pengangkut hasil tambang berupa batu dan pasir urug tengah menunggu giliran pengisian muatan di sekitar lokasi tambang yang berada di RT 07 Dusun Dukuh Desa Seloharjo Kecamatan Pundong, Senin (20/1/2017) siang. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal Bantul dihentikan
Harianjogja.com, BANTUL–Pasca jadi sorotan, penambangan di kawasan Dusun Dukuh, Desa Seloharjo, Pundong akhirnya berhenti.

Diakui oleh Kepala Desa Seloharjo Marhadi, penambangan batu dan pasir uruk yang dilakukan di dua titik itu sudah berhenti sejak sepekan lalu. Pasca menjadi pemberitaan media massa, diakuinya, pihak penambang yang merupakan instansi Dirpolair DIY tersebut memutuskan untuk menghentikan praktik penambangan tersebut.

Advertisement

“Sudah berhenti. Sekitar seminggu lebih. Tidak tahu berhentinya sampai kapan,” katanya, Minggu (5/3/2017).

Sementara saat ditanya mengenai sisa kerusakan akses jalan yang diakibatkan lalu lalangnya truk pengangkut material hasil tambang, ia mengaku, pihak penambang tetap bersedia melakukan perbaikan. Hanya saja, perbaikan yang dilakukan oleh pihak penambang kini juga ikut berhenti. “Susah cari bahan aspalnya, kata mereka,” tutur kepala desa yang akrab disapa Badrun itu.

Meski begitu, Badrun tetap optimistis pihak penambang akan menepati janjinya. Bahkan, guna semakin meyakinkan, pihak penambang diakuinya sempat menawarkan sejumlah uang kepada pihak Pemdes Seloharjo. “Tapi tidak saya terima. Saya bilang, perbaiki saja, tidak usah memberikan uang,” tegasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, penghentian itu ternyata berdampak negatif pada pemilik lahan. Diakuinya, salah satu pemilik lahan yang ditambang beberapa hari lalu bahkan hingga meninggal dunia lantaran depresi akibat penambangan dihentikan.

Memang, dengan dihentikannya penambangan itu, praktis kondisi lahan berbatu yang kini sudah porak poranda, seolah ditinggalkan begitu saja. “Padahal, mereka [pemilik lahan] butuh agar lahannya segera dibersihkan dan diratakan,” kata Badrun.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUKP) Bantul Bobot Arifi’aidin mengaku tak bisa berbuat banyak kendati jalan yang rusak itu berstatus sebagai jalan milik kabupaten.

Advertisement

Pihaknya terkendala status penambangan tersebut yang masih ilegal. Dengan status ilegal itu, pihaknya kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban terkait kerusakan jalan yang diakibatkan oleh praktik penambangan ilegal yang berlokasi di RT 7 Dusun Dukuh tersebut.

Menyikapi kesanggupan pihak penambang untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan jalan, pihaknya pun masih sangsi. Pasalnya, sampai sejauh ini pihaknya juga belum bisa memastikan legalisasinya. “[Kesanggupan] itu kan harus tertuang dalam surat perjanjian hitam di atas putih,” katanya saat ditemui di kantornya, beberapa hari lalu

Advertisement
Kata Kunci : Tambang Ilegal Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif