SOLOPOS.COM - Backhoe milik tersangka penambangan ilegal disita Polres Bantul, Senin (9/1/2017) siang. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal di Bantul ditindak oleh Polres

Harianjogja.com, BANTUL-Pasca menetapkan status tersangka pada Sumaryanto alias Siwo warga Desa Canden akhir Desember lalu, pihak Polres Bantul resmi menyita satu unit backhoe milik tersangka yang dinyatakan bersalah atas dugaan praktik pan ilegal pasir urug di Dusun Grogol VII Desa Parangtritis Kecamatan Kretek.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Diakui Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, penyitaan itu dilakukannya pada Jumat (6/1/2017) lalu. Dikatakannya, backhoe itu diantarkan sendiri oleh pemiliknya sebagai barang bukti penyerta pemeriksaan.

“Sebenarnya ada barang bukti lain seperti truk. Tapi kami rasa backhoe ini saja sudah cukup,” katanya ketika dihubungi wartawan, Senin (9/1/2017) pagi.

Dari hasil pemeriksaan, Anggaito memastikan bahwa backhoe dengan model Komatsu SAA12V140E-3 itu adalah milik tersangka sendiri. Backhoe itu biasa digunakan tersangka untuk mengeruk tebing guna mengumpulkan pasir urug. “Sedangkan harga per rit, diperkirakan berkisar Rp140.000-an,” imbuhnya.

Tak hanya itu, jelang dilakukannya pemberkasan terhadap tersangka sebelum diajukannya ke Kejaksaan Negeri Bantul, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terakhir, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang merupakan rekanan bisnis dari tersangka.

Dikatakan Anggaito,  ketiga saksi itu sejatinya merupakan saksi yang sengaja didatangkan oleh tersangka untuk meringankan tuntutan. Namun, menurutnya, hal itu tak begitu berpengaruh.

Pasalnya, sejak awal, tersangka sudah dipastikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dikatakannya, tersangka belum memiliki izin untuk operasi produksi.

“Izin yang ia punya cuma IUP [Izin Usaha Pertambangan] Eksplorasi. Tapi nyatanya, pasir itu ia jual. Pasal yang dilanggar  adalah pasal 160 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” paparnya.

Terpisah, Kepala Dinas Desa Parangtritis Topo sebelumnya pernah menuturkan bahwa sebagian lahan miliknya juga masuk dalam area penambangan. Ia pun pernah membuktikan sendiri truk pengangkut pasir urug itu menuju ke lokasi proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Ia pun baru mengetahui bahwa praktik penambangan itu ternyata belum berizin.
Ia mengira, dengan menyuplai pasir untuk proyek nasional, praktik penambangan itu pun sudah memiliki izin resmi. “Pihak desa tahunya penambangan itu sudah berizin, jadi kami membiarkan saja,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya