SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tambang ilegal Bantul perlu ditangani bersama.

Harianjogja.com, BANTUL — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) DIY ataupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan pemulihan lingkungan paska-penambangan. Pasalnya praktek tambang ilegal di Dusun Grogol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul kini menimbulkan potensi bencana longsor maupun banjir.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Direktur eksekutif Walhi DIY, Halik Sandera mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemulihan paska-penambangan. Hal itu dengan cara melakukan reklamasi tambang dan melakukan penghijauan di bekas tambang tersebut.

“Karena penambangan di sana (Grogol VII) ilegal, otomatis itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pemulihan kerusakan,” ujarnya Kamis (22/12/2016).

Dia menilai reklamasi tambang dan penghijauan kembali di bekas tambang merupakan langkah bijak. Menurutnya sudah tidak semestinya pemerintah acuh dengan hal itu. Sebab jika tidak dilakukan pemulihan, potensi bencana akan lebih besar. Banjir, longsor, ataupun banjir bandang sewaktu-waktu bisa terjadi jika tak segera dilakukan reklamai atau penghijauan.

Selain itu, dalam jangka panjang kelangkaan sumber mata air bisa saja dialami oleh warga yang tinggal di sekitar area tambang. Kata dia bisa jadi saat ini warga belum merasakan dampak langsung, tapi dalam kurun waktu tertentu efeknya akan dirasakan masyarakat. Karena daerah resapan air berkurang, sementara kantong-kantong cadangan air juga hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya