SOLOPOS.COM - Anggota Komisi A DPRD DIY saat melakukan peninjauan lokasi longsor di kawasan penambangan di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen, Kamis (9/3/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal Gunungkidul dipastikan terjadi pada semua kegiatan penambangan di wilayah ini

 

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jumlah pengusaha tambang di Gunungkidul yang memiliki rekomedasi izin usaha pertambangan ada 12. Dari jumlah itu, belum ada satupun yang memiliki izin ekplorasi karena hingga sekarang baru ada empat pengusaha yang mengajukan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kepala Dinas Lingkungah Hidup Gunungkidul Khairudin mengatakan, proses pengurusan izin pertambangan telah berpindah ke Pemerintah DIY. Namun demikian, pemkab masih dilibatkan dalam proses penerbitan izin tersebut.

Hingga sekarang, kata dia, sudah ada 12 pengusaha yang mengatongi rekomendasi izin wilayah usaha pertambangan. Namun demikian, menurut Khairudin, rekomendasi ini belum bisa dijadikan alat untuk melakukan aktivitas penambangan.

Sebab, para pengusaha harus melengkapi izin yang lain seperti Amdal hingga izin ekplorasi. “Sampai saat ini tahapan masih pengurusan amdal dan pengusaha yang sudah mengurus izin ini baru ada empat berkas yang masuk,” kata mantan Staf Ahli Bupati ini.

Dia menambahkan, adanya musibah terhadap aktivitas penambangan di Ngawen, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah DIY untuk melakukan pendataan terhadap aktivitas di Gunungkidul. “Masih dalam proses. Jadi kami belum bisa menentukan titik tambang di mana dan yang masuk kategori rawan ada berapa,” tutur dia.

Sementara itu, Sekretaris DLH Gunungkidul Irawan Jatmiko menambahkan, pengurusan izin pertambangan membutuhkan waktu yang lama hingga berbulan-bulan. Adapun pengurusan yang dilakukan tidak hanya sebatas wilayah izin usaha pertambangan. Namun harus dilengkapi dengan perizinan yang lain seperti dokumen amdal hingga izin ekplorasi.

Menurut dia, pengurusan izin ini juga tidak bisa dilakukan secara bersama-sama. Sebab prosesnya harus dilakukan secara bertahap dan izin tersebut harus terpenuhi semua.

“Pengurusan tidak mudah karena ini berkaitan dengan lingkungan. Bahkan saat pengusaha sudah memiliki izin untuk eksploitasi, maka tidak bisa melakukan penambangan dengan sembarangan karena harus memperhatikan keberadaan reklamasi pasca adanya kegiatan tambang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya