SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Tambang ilegal Gunungkidul akan ditertibkan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan mengajukan izin wilayah penambangan untuk menampung penambang rakyat yang beroperasi di wilayah ini. Izin lokasi tersebut untuk menjamin legalitas penambangan rakyat.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Gunungkidul Irawan Jatmiko mengatakan, pemerintah akan mengajukan izin wilayah penambangan bagi pertambangan rakyat ke Pemerintah DIY.

“Saat ini, perizinan tambang harus ke DIY tidak lagi ditangani daerah,” kata Irawan Jatmiko, Jumat (9/12/2016).

Saat ini, kata dia, para penambang rakyat tersebut beroperasi tanpa legalitas. Mereka menambang batu di lokasi yang belum ditetapkan sebagai wilayah penambangan. Kondisi seperti ini membuat mereka rentan terhadap jerat hukum karena bekerja secara ilegal.

Di sisi lain kata dia, pemerintah dilema untuk menindak tegas para penambang rakyat tersebut. Pasalnya, kerusakan yang ditimbulkan penambangan rakyat tersebut tidak masif padahal pekerjaan itu menjadi sumber penghidupan mereka.

“Beda dengan penambang besar pakai alat berat, kerusakannya masif maka akan cepat kami beri peringatan. Kalau tambang kecil ini kan kerusakannya juga tidak masif. Kalau mau ditindak apanya yang mau disita, alatnya saja cuma linggis,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya