SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Tambang ilegal Gunungkidul banyak terdapat di dua kecamatan ini

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Saat ini, terdapat sejumlah wilayah di Gunungkidul yang potensial ditetapkan sebagai zona tambang dan dapat dimasuki oleh penambang rakyat.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Gunungkidul Irawan Jatmiko menyebutkan antara lain di Desa Candirejo Kecamatan Semin serta sejumlah desa di Gedangsari.

Di sejumlah desa tersebut diakuinya, saat ini bertebaran para penambang rakyat. Di dua kecamatan itu terdapat potensi tambang batu putih dan hitam.

Ditambahkannya, di Gunungkidul saat ini baru Kecamatan Ponjong yang yang telah mendapat izin lokasi penambangan. Penambangan di wilayah tersebut diperuntukkan bagi penambang besar dengan alat berat.

“Namun itu pun baru izin lokasinya, untuk beroperasi perusahaan tambang itu harus punya izin operasional. Izin itu yang sekarang sedang mereka ajukan. Kalau belum ada izin operasional tetap tidak boleh beroperasi,” lanjutnya.

Terpisah, Camat Gedangsari M Setyawan Indriyanto mengakui, di sejumlah desa di wilayahnya kini bertebaran para penambang rakyat. Antara lain di desa-desa yang berbatasan dengan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Terkait izin lokasi penambangan yang ingin diajukan oleh pemerintah, Ia mengingatkan agar ada kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan lokasi tambang.

“Karena di sini banyak lahan berbukit dan miring. Dan sering terjadi bencana longsor. Jangan sampai nanti ada kesalahan penetapan lokasi tambang. Harus ada kajian terlebih dahulu,” kata M Setyawan Indriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya