SOLOPOS.COM - Sejumlah warga mengeruk salah satu lokasi penambangan untuk dibuat parit agar kendaraan pengangkut pasir tidak bisa melintas masuk ke kawasan bantaran Sungai Progo di Desa Banaran, Galur, Jumat (18/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)

Tambang ilegal di Kulonprogo ditata.

Harianjogja.com, JOGJA – Komisi C DPRD DIY mengeluarkan rekomendasi awal setelah melakukan tinjauan lapanganke lokasi penambangan pasir kali Progo. Mereka menilai diperlukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesegera mungkin untuk menghindari kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Sehari setelah menerima audiensi dari Kelompok Penambang Pasir (KPP) Kali Progo, Komisi C DPRD DIY berangkat ke lokasi penambangan di Srandakan, Bantul Jumat (4/3). Dalam pantauan itu mereka melihat langsung kondisi kali Progo yang mulai berantakan lantaran penambangan yang tidak disertai aturan main yang jelas. (Baca Juga : TAMBANG PASIR KULONPROGO : Polres Terus Tindak Penambangan Pasir Ilegal)

Ketua Komisi C DPRD DIY Sutata kemarin (5/3/2016) mengatakan setelah dilihat ternyata kondisi kali Progo akan semakin parah bila penambang menggunakan alat sedot pasir bertenaga (PK) tinggi. Karena itu dia merekomendasikan penambangan di kawasan kali Progo mesti mengantongi izin baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Untuk pertambangan rakyat yang beroperasi di Progo ternyata sudah pakai mesin sedot, kalau peraturannya kan manual dan tanpa mesin, jadi dengan pacul,” kata Sutata.

Penggunaan mesin sedot itu menurut Sutata sebenarnya tak terlalu merusak bila diarahkan untuk menyaring pasir yang terbawa aliran air. Namun bila tenganya besar tetap saja akan merusak kelestarian sungai Progo.

“Sekarang saja sudah memprihatinkan kondisinya,” imbuh dia.

Melihat kondisi itu, DPRD DIY akan merekomendasika kepada Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) DIY untuk segera menemui Kementerian ESDM untuk mempercepat proses pengeluaran SK WPR kali Progo. Dengan begitu mereka bisa sesegera mungkin mengeluarkan regulasi dan aturan main yang jelas untuk Izin Pertambangan Rakyat. (Baca Juga : TAMBANG ILEGAL : Wow, Ada 53 Alat Sedot Pasir di Kali Progo, Semua Ilegal!)

Selagi menunggu SK WPR untuk kali Progo muncul, dia menyarankan kepada penambang rakyat untuk menggunakan alat manual di lahan-lahan milik pribadi atau seizin pemilik lahan. Setidaknya dengan begitu ada jalan tengah agar mereka bisa mendapatkan penghasilan sementara sembari menunggu regulasi yang lebih jelas.

“Kami juga akan ke Biro Hukum Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti permintaan penambang, mungkin Senin atau Selasa depan,” ungkap dia.

Sebelumnya, sekretaris KPP Kali Progo Yunianto mengakui banyak penambang rakyat yang saat ini sudah menggunakan mesin hisap untuk membantu aktivitasnya. Penggunaan mesin hisap dinilainya jahu lebih efisien dalam menyerap pasir yang ada di aliran kali Progo.

Meskipun begitu, dia menegaskan selama ini para penambang rakyat hanya menggunakan mesin hisap bertenaga kecil, tak sampai 15 pk. Selain itu mereka juga menggunakan mesin itu untuk menangkap pasir yang terbawa arus sungai, bukan menyedot sedimentasi pasir di tepi sungai.

“Tolong ini dipertimbangkan juga dalam membuat regulasi nanti, karena kalau harus mengandalkan manual saja pendapatan kami akan semakin banyak berkurang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya