SOLOPOS.COM - Barang bukti backhoe yang digunakan untuk menambang tanah uruk di Desa Bunder, Kecamatan Patuk yang diamankan di Markas Kepolisian Resor Gunungkidul, Selasa (26/1/2016).(Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal di Gunungkidul digerebek, dua orang ditetapkan menjadi tersangka

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penambangan tanpa izin di Bunder, Kecamatan Patuk, Selasa (26/1/2016) lalu.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Polisi Mustijat Priyambodo mengungkapkan dua orang tersebut ialah Suki warga Piyungan, Bantul dan Maryono warga Patuk.

Penetapan dua orang tersangka ini telah dilakukan sejak Selasa malam. Maryono sendiri dinilai sebagai pihak paling bertanggungjawab dalam penambangan tanah uruk tersebut, sementara tiga orang lainnya berstatus saksi.

“Sk merupakan pemilik dan Mr sebagai koordinator. Saat ini penyidikan masih terus dilanjutkan untuk pengembangan,” ujarnya, Rabu (27/1/2016).

Diketahui,  jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil melakukan penertiban terhadap penambang tanpa izin di Bunder, Patuk pada Selasa siang. Penertiban bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas di lokasi penambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya