SOLOPOS.COM - Sejumlah warga mengeruk salah satu lokasi penambangan untuk dibuat parit agar kendaraan pengangkut pasir tidak bisa melintas masuk ke kawasan bantaran Sungai Progo di Desa Banaran, Galur, Jumat (18/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)

Tambang pasir Bantul diminati investor.

Harianjogja.com, BANTUL– Bantaran Sungai Progo terus diincar investor tambang pasir kendati pemerintah membatasi aktivitas penambangan di wilayah ini. Warga bersikukuh menolak penambangan modern.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Investor tambang pasir dikabarkan mengincar Dusun Bendo, Poncosari, Srandakan, Bantul yang dilintasi Sungai Progo. Sekitar 10 hari lalu, warga setempat diundang oleh pihak perusahaan di acara sosialisasi rencana penambangan pasir.

“Anehnya yang diundang kebanyakan justru bukan warga yang selama ini mengelola tanah di bantaran sungai,” ungkap Sutopo warga Dusun Bendo, Selasa (10/5/2016).

Perusahaan itu dikabarkan hendak membuka area penambangan seluas 6,4 hektare. Penambangan itu diklaim berizin dan menggunakan teknologi modern. Padahal selama ini, penambangan pasir dengan alat modern seperti mesin penyedot pasir ditolak oleh warga.

Aparat pemerintah juga berkali-kali merazia penambangan pasir modern di Sungai Progo. Alasannya karena tidak berizin serta merusak lingkungan secara masif. Terkait investor yang tengah mengincar lokasi penambangan di Dusun Bendo, warga kata Sutopo menolak keras.

“Puluhan tahun kami hidup dengan penambangan tradisional sudah ayem tidak merusak lingkungan. Penambangan modern itu paling cepat merusak,” imbuh dia.

Justru kata Sutopo warga kini mulai meninggalkan profesinya sebagai penambang dan memilih bertani. Selain pasir kian menipis, alasan lingkungan menjadi pendorong warga.

Proses Izin Dikawal

Ketua Komisi C DPRD Bantul Wildan Nafis membenarkan investor besar mengincar tambang di Kali Progo.

“Kami sudah lakukan inspeksi mendadak ke Dusun Bendo,” terang Wildan Nafis.

Terkait hal itu, Dewan harus mengawal penambangan pasir tersebut berizin serta diterima masyarakat.

“Kalau tidak berizin dan justru menimbulkan konflik sosial di masyarakat untuk apa? Proses pengurusan izinnya juga harus dikawal. Jangan sampai warga yang sebenarnya menolak diklaim seolah menyetujui penambangan,” tegasnya.

Perizinan lanjut Wildan Nafis penting untuk memastikan dan mengontrol praktik penambangan itu tidak merusak lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya