SOLOPOS.COM - DIUSIR—Warga mengusir sejumlah penambang di Kali Opak beberapa waktu lalu (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Tambang pasir Bantul, titik penambangan ilegal itu berada di kawasan berjarak sekitar 500 meter sebelah timur Jembatan Kretek.

Harianjogja.com, BANTUL—Belum selesai urusan dengan penambang pasir uruk di sekitar Balaidesa Seloharjo, Kecamatan Pundong, Pemkab Bantul kini kembali direpotkan dengan munculnya praktik penambangan liar.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Kali ini, Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) harus menertibkan praktik penambangan liar pasir di tepi Sungai Opak. Titik penambangan ilegal itu berada di kawasan berjarak sekitar 500
meter sebelah timur Jembatan Kretek.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda Satpol PP Bantul Anjar Arintaka mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi penambangan tersebut, Rabu (6/5/2015) siang. Kendati tak bertemu dengan pemilik usaha pertambangan itu, Satpol PP memastikan praktik penambangan itu tidak mengantongi izin.

“Usaha itu ilegal [tak berizin],” katanya saat dihubungi seusai melakukan inspeksi ke lokasi.

Di lokasi penambangan, Anjar mengaku tak menemukan adanya alat berat, dan hanya menemukan lima mesin penyedot pasir dan beberapa pekerja saja. Lantaran masih dalam tahap teguran, Satpol PP tak langsung menyita kelima alat penyedot pasir itu. Anjar menegaskan, Satpol PP langsung melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik usaha tambang itu untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (8/6/2015).

Dari penelusuran Satpol PP, ternyata pengusaha yang ada di balik praktik penambangan pasir
di Sungai Opak itu adalah Waluyo, yang tak lain merupakan pengusaha tambang pasir uruk ilegal di sekitar kawasan Dusun Soka, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong. Dengan dasar itu, kini Satpol PP memiliki alasan untuk menindak yang bersangkutan. Terlebih, Anjar mengaku telah mendapatkan lampu hijau dari Polda DIY.

Saat ini, Satpol PP membidik beberapa titik tambang ilegal. Selain penambangan uruk di kawasan Dusun Soka, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong, usaha penambangan di Dusun Jelapan, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong juga menjadi target. Terkait dengan upaya penertiban penambangan ilegal itu, Satpol PP akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya