Tambang pasir Bantul diklaim DPU sesuai aturan
Harianjogja.com, BANTUL — Setelah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bantul memastikan semua pertambangan di Bantul ilegal, diketahui sejumlah pertambangan ilegal masih saja beroperasi. Di kawasan Dusun Karangasem, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Bantul, penambangan tebing dilakukan dengan mengunakan alat berat.
Kepala DPU kabupaten Bantul Heru Suhadi mengakui pengawasan terhadap prektek pertambangan ilegal, memang masih lemah. Dia beralasan lemahnya pengawasan karena DPU tidak memiliki Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang fokus mengawasi pertambangan.
Meski begitu dia memastikan semua praktek pertambangan di Bantul mayoritas masih ilegal dan belum ada yang memiliki IUP. Hal itu diketahuinya lantaran Kabupaten bantul belum memiliki zonasi pertambangan.
“Kami nanti cuma akan diberikan peta zonasi. Dimana saja tempat yang boleh untuk ditambang. Dan sekarang belum ada [Peta Zonasi],” ujarnya kemarin.
Sementara itu Polres Bantul, Melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Anggaito Hadi Wibowo, mengatakan akan membentuk Tim Khusus untuk menangani penambangan ilegal.
Dia mengatakan penindakan tegas akan dilakukan pada penambangan yang menggunakan alat berat. Untuk penambangan manual, kata dia tetap akan dilakukan penindakan namun dengan cara yang lebih persuasif.
“Kami prioritaskan penindakan pada alat berat. Jika semuanya (manual dan alat berat) dipukul rata, maka tidak akan ada proyek pemerintah yang bergantung pada pasir bisa berjalan,” ujarnya.