Jogja
Senin, 29 Juli 2013 - 05:01 WIB

TAMBANG PASIR BESI : Dari 13 Tuntutan Warga Karangwuni, 11 Telah Dipenuhi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO – Dari 13 tuntutan yang diajukan warga pemilik lahan yang akan dijadikan proyek pertambangan pasir besi olrh PT Jogja Magasa Iron di Kulonprogo, sebanyak 11 poin telah disetujui.

Direktur Sumber Daya Manusia dan Community Development PT Jogja Magasa Iron (JMI), Heru Priono menyebutkan dari 13 poin tuntutan warga, 11 poin telah disetujui dan disepakati dan satu poin tentang kompensasi bulanan dicoret. Karenanya, tinggal satu poin yakni kompensasi harga lahan yang belum disepakati.

Advertisement

“Ada 11 poin yang disepakati, akan dituangkan dalam MoU bersama Pemkab dan PA [Paku Alam], karena ini juga menyangkut PA dan Pemkab, seperti tentang pengembalian lahan setelah selesai oleh PA, masalah kesehatan dan pendidikan oleh Pemkab, jadi ada MoU bersama,” katanya, Sabtu (27/7/2013).

Ia menyatakan satu poin yang belum terpenuhi adalah permintaan kompensasi harga tanah Rp175.000 per meter oleh warga.

“Harga tersebut terlalu tinggi. PT JMI akan melakukan rapat internal terlebih dulu, Senin (29/7/2013) untuk menentukan langkah, baru kemudian melakukan negosiasi lanjutan,” katanya.

Advertisement

Sumardi, 42, salah satu warga anggota tim nagosiasi dari Desa Karangwuni, Kecamatan Wates menjelaskan selain meminta kenaikan besaran kompensasi lahan, warga juga menuntut pemberian jaminan kesehatan gratis dan beragam tuntutan lainnya.

Tuntutan itu meliputi pendidikan gratis, pemberdayaan masyarakat dengan pembentukan UMKM oleh perusahaan, kebutuhan perusahaan disediakan oleh masyarakat, serta lahan pasca tambang diprioritaskan kembali lagi ke petani penggarap semula walaupun akan ditata oleh Puro Pakualaman.

Petani juga sempat menuntut PT JMI memberikan kompensasi pada masa transisi per orang sebesar Rp1.750 per meter per bulan.

Advertisement

Tuntutan kompensasi itu, lanjut Sumardi, karena warga tidak bisa bertani lagi di lahan itu. Sementara jika ingin bekerja di PT JMI masih harus menunggu selesainya konstruksi 3-5 tahun.

“Tuntutan kompensasi nominal per orang inilah yang tidak bisa diterima PT JMI,” imbuh Sumardi.

Menurutnya, JMI hanya sanggup mewujudkannya dengan program pemberdayaan masyarakat.
(JIBI/Harian Jogja/Arif Wahyudi)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif