SOLOPOS.COM - ilustrasi (indonetwork.co.id)

ilustrasi (indonetwork.co.id)

KULONPROGO—Sekda Kulonprogo, Budi Wibowo, mengatakan proses rencana penambangan pasir besi masih menunggu izin konstruksi (lisence of contruction). Rencana penambangan pasir besi itu sudah dipresentasikan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sebulan lalu.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

“Jika izin itu sudah keluar maka langkah selanjutnya akuisisi lahan,” kata Budi belum lama ini.

Dibutuhkan sedikitnya 230 hektare lahan di sekitar Pantai Trisik untuk membangun pabrik. Setiap 80 hektare akan ditambang selama dua hingga tiga tahun hingga reklamasinya. Menurut Budi, lahan yang sudah ditambang wajib direklamasi dan harus lebih subur dari sebelumnya.

Terkait tanah berstatus Pakualaman Ground kini juga sudah ada kejelasan setelah setelah pengesahan Undang-undang Keistimewaan (UUK).

“Setelah ditambang, lahan akan dikembalikan dan dalam bentuk Magersari, ini lebih menguntungkan petani,” kata Budi.

Salah satu koordinator PPLP, Widodo menyatakan, sampai kapanpun petani menolak rencana penambangan pasir besi. Para petani tetap akan bertani di lahan yang sudah mereka garap sejak lama turun temurun. “Kami tetap bertani. Ini adalah lahan penopang ekonomi masyarakat pesisir pantai di Kulonprogo,” kata dia.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya