Jogja
Senin, 28 Oktober 2013 - 10:20 WIB

TAMBANG PASIR BESI KULONPROGO : Daerah Hanya Dapat Royalti, Undang-Undang Minerba Perlu Direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (indonetwork.co.id)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Anggota DPRD Kulonprogo meminta pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) seperti Undang-Undang Migas yang mengatur pertambangan dari hulu samppai hilir.

Anggota DPRD Kulonprogo Herry Sumardianta menilai Undang-Undang Minerba belum mampu melindungi wilayah sebagai pusat pertambangan.

Advertisement

“Akibatnya, dengan perjanjian kontrak karya, daerah/kabupaten hanya diberi royalti. Padahal, kandungan dalam satu area pertmabangan sangat tinggi akan mineral, seperti tambang pasir besi di Kulonprogo,” kata dia, Minggu (27/10/2013).

Hal yang sama diungkapkan anggota DPRD Kulonprogo Arismawan. Menurut dia, kesepakatan antara Pemkab Kulon Progo dengan PT JMI yang tertuang dalam kontrak karya sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi dilapangan.

“Pertambangan pasir besi ini masuk dalam rencana megaproyek di Kulonprogo dengan harapan mampu menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pada 2014 yang direncanakan pemkab akan mendapat royalti sebesar Rp200 miliar pun hanya isapan jempol,” kata Aris.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif