SOLOPOS.COM - Aktivitas penambangan pasir illegal menggunakan alat berat di perbatasan antara Desa Umbulharjo dan Kepuharjo, Cangkringan, Selasa (11/10/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Tambang pasir ilegal akhirnya mulai dapat diatasi.

Harianjogja.com, SLEMAN — Setidaknya tujuh alat berat yang digunakan untuk penambangan liar golongan C di Cangkringan ditarik. Penarikan alat-alat berat seperti backhoe tersebut dilakukan setelah area penambangan itu didatangi petugas.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

(Baca Juga : TAMBANG PASIR ILEGAL : Penambangan Gunakan Alat Berat, Ini Dampak yang Terjadi)

Kepala Desa Umbulharjo Suyatmi mengatakan, alat-alat berat sudah ditarik setelah petugas gabungan dari Dinas PUP-EDSM DIY, Satpol PP DIY, kepolisian serta pemerintah desa mendatangi lokasi penambangan.

“Semua alat berat sudah ditarik sejak kemarin. Tidak boleh ada lagi alat berat untuk menambang pasir di sana, itu kesepakatannya,” kata Suyatmi, Jumat (14/10/2016).

Menurutnya, penambangan pasir menggunakan alat berat di wilayah tersebut tidak bisa dibenarkan. Selain melanggar peraturan, aktivitas tersebut dikawatirkan merusak lingkungan.

“Apalagi di wilayah Umbulharjo, masih banyak titik-titik potensi longsor. Kalau alat berat dibiarkan beroperasi, kerusakan lingkungan bisa bertambah dan berbahaya,” ucap dia.

Penambangan dengan alat berat itu terjadi di beberapa titik. Di Umbulharjo, terdapat tiga titik penambangan menggunakan backhoe. Mulai Dusun Ploso Kerep, Gondang dan Tangkisan. Adapun di Desa Kepuharjo, terdapat tiga alat berat yang beraktivitas di sekitar Petung. Aktivitas serupa juga berlangsung di Desa Glagaharjo, yakni di Dusun Glagah Malang dan Singklar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya