SOLOPOS.COM - Sungai Progo (JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari)

Tambang pasir Kulonprogo akan ditertibkan. Pemkab Kulonprogo akan menegaskan wilayah mana saja yang dapat menjadi lokasi penambangan pasir

Harianjogja.com, KULONPROGO– Aktivitas penambangan pasir di Dusun Mirisewu, Desa Ngentakrejo, Lendah ternyata hanya mengantongi izin dari Bantul. Pemkab Kulonprogo akan berkordinasi dengan Pemkab Bantul dan sejumlah pihak terkait untuk menegakkan aturan penambangan dan mempertegas wilayah penambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Progo.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

“Ternyata perizinan penambangan yang di kantongi para penambang dikeluarkan oleh Bantul. Sementara aktifitas penambangannya berada di wilayah Kulonprogo,” ujar Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo saat beraudiensi dengan Kades Ngentakrejo dan pengusaha penambang pasir di Rumah Dinas Bupati Kulonprogo, Rabu (11/2/2015).

Selama ini, aktifitas penambangan pasir yang berlokasi di Dusun Mirisewu Desa Ngentakrejo, Lendah dikeluhkan warga sekitar. Akibat aktifitas tersebut, lahan pertanian terancam rusak karena adanya pergeseran aliran air sungai kea rah barat dusun tersebut. Selain mengancam lahan pertanian, aktifitas tersebut juga telah merusak jalan desa.

“Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kami berdiskusi dengan sejumlah pihak, dari desa, dusun dan warga. Ada beberapa kesepakatan dari pertemuan itu,” kata Hasto.

Hasto mempertegas kembali aturan dan perizinan penambangan pasir yang dimiliki oleh pengusaha. Dia menandaskan, apabila perizinan penambangan dikeluarkan dari Kabupaten Bantul, maka sebaiknya aktifitas penambangan dilakukan di tempat tersebut. Kepada pengusaha penambang pasir yang datang, Hasto juga
menegaskan, agar akses jalan yang digunakan tidak melalui kawasan Mirisewu.

“Secara jelas lokasi izinnya di Bantul, agar tidak merugikan warga Mirisewu, sebaiknya para penambang tidak menggunakan jalan yang melalui wilayah Kulonprogo. Kami akan komunikasikan juga ke Pemkab Bantul dan pihak-pihak terkait,” imbuh Hasto.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo Duana Heru Supriyanta menambahkan, perizinan penambangan dapat diurus di Balai Besar Wilayah Serayu-Opak (BBWSO) dan Dinas PU ESDM Provinsi. Lokasi penambangan juga harus dilakukan di wilayah Bantul dan dilarang melewati jalan di kawasan Kulonprogo.

“Tadi malam [Selasa], kades dan dukuh setempat sudah berkordinasi dengan warga yang mengeluhkan penambangan. Sudah ada titik temu kesepakatan,” ujar Duana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya