SOLOPOS.COM - Sungai Progo (JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari)

Tambang pasir Kulonprogo mengakibatkan warga, terutama yang bekerja sebagai penambak udang khawatir.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Penambang pasir Sungai Progo di Desa Banaran, Kecamatan Galur yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (Kube) Muara Progo tetap akan melakukan penambangan manual, meski melanggar kesepakatan larangan penambangan

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Terkait hal tersebut, Kepala Dusun Trisik Jaka Samudro mengungkapkan warga yang bekerja sebagai petambak udang khawatir jika penambangan pasir akan merusak areal usaha mereka. Pasalnya, jika areal tersebut diambil pasirnya maka aliran sungai akan beralih ke barat dan menggerus tambak udang.

“Warga juga khawatir kalau air sungai sampai ke selatan Dusun dapat membahayakan penduduk,” imbuhnya, Jumat (13/2/2015)

Diuraikannya, sekitar 70 warga yang berkecimpung di tambak udang dan lokasi tambak hanya berjarak puluhan meter dari lokasi penambangan pasir. Menurut dia, jika aktivitas penambangan terus berjalan harus dipastikan tidak akan bermasalah di masa mendatang.

“Kami semua tahu, semua sama-sama warga dan sama-sama mencari uang untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.

Korlap Kismo Muncul Hasan Saifullah mengatakan penambangan pasir dikhawatirkan akan menggerus lahan yang sedang diperjuangkan warga untuk dibuatkan sertifikatnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, warga Banaran, Galur meminta supaya lahan hak milik yang pernah tergerus aliran Sungai Progo dikembalikan ke warga. Terlebih, kawasan tersebut menjadi Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) yang menghubungkan Kulonprogo dan Bantul.

“Sekarang sedang tahap proses pembuatan sertifikat, sehingga jika tergerus akibat tambang pasir tentu akan merugikan warga,” tuturnya.

Kapolsek Galur Kompol Gito DS mengatakan warga untuk tetap mentaati aturan dan tidak bersikap anarkistis dalam menghadapi persoalan ini.

“Kalau nanti izin penambangan diterbitkan, maka yang lain harus menerima, demikian pula sebaliknya jika tidak diizinkan maka penambang pasir juga harus mengikuti aturan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya