Jogja
Kamis, 9 April 2015 - 10:20 WIB

TAMBANG PASIR MERAPI : Ada Oknum Polisi yang Terlibat?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Meski terjadi insiden banjir lahar hujan menewaskan dua penambang tapi belasan truk dan puluhan penambang pasir manual masih beroperasi di Gendol, Dusun Jambong, Kepuhharjo, Cangkringan, Senin (20/1/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Tambang pasir merapi ilegal, kemungkinan ada oknum polisi yang terlibat.

Harianjogja.com, SLEMAN- Dari penangkapan seorang pengusaha HA, 58, asal Kepulauan Bangka Belitung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengkaji kemungkinan keterkaitan oknum polisi dalam kasus tambang pasir merapi ilegal ini.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Antonius Pujianito menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, praktek tambang pasir merapi ini dilakukan sejak sebulan silam. Kendati demikian dugaannya telah lama berlangsung.

Tersangka dijerat dengan pasal 158 UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Hukuman itu sebenarnya belum seberapa dibandingkan dampak lingkungan akibat penjarahan pasir. Mulai dari kerusakan jalan hingga dalamnya area pengerukan dan menimbulkan tersedotnya air bawah tanah.

Disinggung mengenai kemungkinan dukungan dari aparat kepolisian dalam praktik itu, Antonius mengaku akan mendalami lebih jauh. Ia tidak menampik kemungkinan hanya orang berani yang nekat melakukan praktek tersebut.

Advertisement

“Saya juga penasaran siapa di belakangnya,” ujarnya saat memperlihatkan alat berat, Rabu (8/4/2015).

Sementara itu Kepala Dinas PUP-ESDM DIY, Rani Syamsinarsi mengaku di DIY memang belum jelas pengaturan Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP). Padahal untuk menentukan zonasi tambang memang harus terintegrasi dengan rencana tata ruang.

Belum adanya kejelasan penentuan KPP membuat kabupaten dan kota di DIY belum clear and clean dalam memberikan izin pertambangan. Izin itu mestinya melalui dua tahap yang didahulu dengan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika kabupaten/kota mengizinkan baru kemudian memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di DIY. Ia menambahkan setidak ada sekitar 42 lebih perpanjangan izin pertambangan di DIY yang menumpuk. Ada pula yang nekat menabrak ke area pertambangan rakyat.

Advertisement

“Wilayah harus clean dulu, kalau itu clean baru masuk ijin usaha untuk eksplorasi. Harusnya mengajukan wilayah ijin usaha pertambangan harusnya KPP ada. Tapi di kita belum jelas sehingga memang butuh semua pihak utk duduk bersama,” terangnya saat di Mapolda DIY.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif