Tambang pasir Merapi mendapat perhatian pemerintah pusat.
Harianjogja.com, SLEMAN — Praktik penambangan pasir yang merusak lingkungan di wilayah Merapi sudah sampai ke tangan pemerintah pusat. Bahkan, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) dikabarkan menangani langsung kasus penambangan illegal tersebut dengan UU.No4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Purwanto. Dia menjelaskan, beberapa hari lalu perwakilan dari Setneg dan Bareskrim Polri datang dan mengecek langsung ke lokasi penambangan. Hasil dari pengecekan tersebut, kata Purwanto, dilaporkan langsung ke presiden dan Kapolri.
“Baik Pemda maupun Pemdes sudah seringkali memberikan peringatan ke para penambang itu. Kalau aktivitas masih terus berlangsung, ya siap-siap saja ditangkap oleh Bareskrim,” katanya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait aktivitas penambangan liar di lereng Merapi, Kamis (12/1/2017).