Jogja
Jumat, 13 Januari 2017 - 11:55 WIB

TAMBANG PASIR MERAPI : Merapi Lahan Konservasi Air, Bukan Penambangan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Pakem Kompol Sudaryanto saat menunjukan kendaraan truk dan alat berat yang berhasil disita oleh petugas di Mapolsek Pakem, Rabu (11/1/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Tambang pasir Merapi mendapat perhatian pemerintah pusat.

Harianjogja.com, SLEMAN — Praktik penambangan pasir yang merusak lingkungan di wilayah Merapi sudah sampai ke tangan pemerintah pusat. Bahkan, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) dikabarkan menangani langsung kasus penambangan illegal tersebut dengan UU.No4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Advertisement

Baca Juga : TAMBANG PASIR MERAPI : Penambangan Diperbolehkan Asal Penuhi Syarat Ini

Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Edi Dinas PUP-ESDM DIY Edi Indrajaya menegaskan, sesuai rencana tata ruang dan wilayah lereng Merapi merupakan daerah resapan air. Di wilayah tersebut tidak diperbolehkan untuk menjadi kawasan penambangan.

“Sesuai RTRW lereng Merapi bukan daerah penambangan. Makanya tidak ada pemberian izin tambang apalagi menggunakan alat berat,” tegas Edi, Kamis (12/1/2017).

Advertisement

Dia mengatakan, kewenangan pengawasan untuk wilayah Merapi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemda DIY. Pemkab, seperti dinas lingkungan hidup juga memiliki kewenangan untuk pengawasan dan penindakan akibat kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

“Minimal berdasarkan Perda RTRW yang dimiliki Pemkab Sleman. Kalau sesuai RTRW wilayah tersebut sebagai lahan konservasi air, mari bersama-sama menjaganya,” kata Edi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif