SOLOPOS.COM - Meski terjadi insiden banjir lahar hujan menewaskan dua penambang tapi belasan truk dan puluhan penambang pasir manual masih beroperasi di Gendol, Dusun Jambong, Kepuhharjo, Cangkringan, Senin (20/1/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Tambang pasir merapi ilegal yang dimotori pengusaha asal Bangka akhirnya ditahan.

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY akhirnya menangkap seorang pengusaha berinisial HA, 58, yang menjarah pasir lereng merapi melalui praktek ilegal. Tersangka HA yang kini telah ditahan itu diketahui merupakan asal Kepulauan Bangka Belitung dan baru beberapa bulan tinggal di Jalan Pakem – Turi, Sleman.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Penetapan tersangka terhadap HA itu merupakan buntut dari penggerebekan area penambangan pasir ilegal di wilayah Gesikan, Merdikorejo, Turi, Sleman beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Antonius Pujianito menjelaskan tersangka merupakan pemilik dari CV Pakemsari yang mengoperasikan segala peralatan tambang di lereng merapi tepatnya di Gesikan, Merdikorejo. Ia sengaja datang dari Bangka Belitung untuk menambang pasir Merapi dengan bendera usahanya. Tetapi nekat beroperasi secara ilegal.

“Tersangka kami tahan terhitung sejak 7 April [2015], dengan pertimbangan khawatir melarikan diri karena asalnya nun jauh di sana [Bangka], kalau di Pakem hanya tempat tinggal sementara,” ungkapnya di Mapolda DIY, Rabu (8/4/2015).

Sejumlah barang bukti baik peralatan maupun hasil tambang senilai miliaran rupiah pun disita penyidik sebagai barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya