Jogja
Kamis, 9 April 2015 - 08:20 WIB

TAMBANG PASIR MERAPI : Pengusaha Asal Bangka Ditangkap Polda

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Meski terjadi insiden banjir lahar hujan menewaskan dua penambang tapi belasan truk dan puluhan penambang pasir manual masih beroperasi di Gendol, Dusun Jambong, Kepuhharjo, Cangkringan, Senin (20/1/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Tambang pasir merapi ilegal yang dimotori pengusaha asal Bangka akhirnya ditahan.

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY akhirnya menangkap seorang pengusaha berinisial HA, 58, yang menjarah pasir lereng merapi melalui praktek ilegal. Tersangka HA yang kini telah ditahan itu diketahui merupakan asal Kepulauan Bangka Belitung dan baru beberapa bulan tinggal di Jalan Pakem – Turi, Sleman.

Advertisement

Penetapan tersangka terhadap HA itu merupakan buntut dari penggerebekan area penambangan pasir ilegal di wilayah Gesikan, Merdikorejo, Turi, Sleman beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Antonius Pujianito menjelaskan tersangka merupakan pemilik dari CV Pakemsari yang mengoperasikan segala peralatan tambang di lereng merapi tepatnya di Gesikan, Merdikorejo. Ia sengaja datang dari Bangka Belitung untuk menambang pasir Merapi dengan bendera usahanya. Tetapi nekat beroperasi secara ilegal.

“Tersangka kami tahan terhitung sejak 7 April [2015], dengan pertimbangan khawatir melarikan diri karena asalnya nun jauh di sana [Bangka], kalau di Pakem hanya tempat tinggal sementara,” ungkapnya di Mapolda DIY, Rabu (8/4/2015).

Advertisement

Sejumlah barang bukti baik peralatan maupun hasil tambang senilai miliaran rupiah pun disita penyidik sebagai barang bukti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif