Tambang pasir merapi ilegal yang dimotori pengusaha asal Bangka akhirnya ditahan.
Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY akhirnya menangkap seorang pengusaha berinisial HA, 58, yang menjarah pasir lereng merapi melalui praktek ilegal. Tersangka HA yang kini telah ditahan itu diketahui merupakan asal Kepulauan Bangka Belitung dan baru beberapa bulan tinggal di Jalan Pakem – Turi, Sleman.
Penetapan tersangka terhadap HA itu merupakan buntut dari penggerebekan area penambangan pasir ilegal di wilayah Gesikan, Merdikorejo, Turi, Sleman beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Antonius Pujianito menjelaskan tersangka merupakan pemilik dari CV Pakemsari yang mengoperasikan segala peralatan tambang di lereng merapi tepatnya di Gesikan, Merdikorejo. Ia sengaja datang dari Bangka Belitung untuk menambang pasir Merapi dengan bendera usahanya. Tetapi nekat beroperasi secara ilegal.
“Tersangka kami tahan terhitung sejak 7 April [2015], dengan pertimbangan khawatir melarikan diri karena asalnya nun jauh di sana [Bangka], kalau di Pakem hanya tempat tinggal sementara,” ungkapnya di Mapolda DIY, Rabu (8/4/2015).
Sejumlah barang bukti baik peralatan maupun hasil tambang senilai miliaran rupiah pun disita penyidik sebagai barang bukti.