SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan jalan. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JOGJA — Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan tidak akan melepas tanah kas desa untuk pembangunan proyek jalan tol. Namun, tanah kas desa tetap bisa dimanfaatkan untuk proyek tol dengan sistem pemberian hak pakai.

Keputusan dari Pemda DIY ini berlaku untuk pembangunan tol Jogja-Bawen, Jogja-Solo, dan Jogja-YIA. Cara ini mulai diberlakukan pada pembebasan lahan tol Jogja-Bawen dan akan diterapkan juga untuk tol Jogja-YIA dan tol Jogja-Solo.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Pemda DIY bersama Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) dan pengelola jalan tol sedang mencari formulasi perjanjian para pihak mengenai kompensasi untuk penggunaan tana desa tersebut.

Sistem ini sangat berbeda dengan daerah lain yang sebagian besar tanah desa dibebaskan kemudian diberi ganti rugi untuk membeli tanahs erupa di lokasi lain. Pemda DIY tidak akan melepas tanah desa karena berasal dari kasultanan yang kemudian dimanfaatkan desa melalui hak anggaduh.

Untuk itu, sistem pembebasan akan disamakan dengan Sultan Ground (SG) yaitu melalui proses palilah dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Tanah desa yang terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen tercatat 38 bidang, Sultan Ground enam bidang, tanah wakaf delapan bidang, dan tanah milik Pemda DIY tiga bidang.

“Sudah kami keluarkan [kebijakan untuk pembebasan lahan] tanah karakteristik khusus untuk ruas tol Jogja-Bawen. Tanah tidak akan dilepaskan. Tanah karakteristik khusus terdiri atas tanah kalurahan [tanah desa] sebagai tanah hak anggaduh, kedua tanah Sultan Ground,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno, Rabu (4/1/2023).

Penggunaan tanah desa juga harus melalui proses izin atau palilah dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Adapun bentuk penggunaannya memakai metode hak pakai dengan perjanjian para pihak.

Akan tetapi, Krido belum dapat membeberkan bentuk kompensasi dari perjanjian para pihak tersebut karena akan dibahas dalam waktu dekat ini. Pihak yang memungkinkan terlibat dalam perjanjian itu antara lain pengelola tol, pemerintah, serta Keraton Jogja dan unsur lain.

“Yang jelas DIY berbeda dengan daerah lain, untuk tanah desa tidak dilepaskan tetapi melalui hak pakai. Ini bukan hanya untuk Tol Jogja-Bawen saja, tetapi nanti berlaku untuk Tol Jogja-YIA dan lainnya,” katanya.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY sudah menerima surat dari Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa yang merupakan lembaga baru untuk menangani aset Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Surat itu menjelaskan penggunaan metode hak pakai tanah dengan karakteristik khusus untuk pembangunan tol. Surat itu sudah diterbitkan untuk Kalurahan Argomulyo, Tambakrejo, dan Sumberejo yang terdampak pembangunan jalan tol. Sebab, kalurahan tersebut sudah mengajukan permohonan pelepasan tanah desa.

Dispertaru DIY selaku tim persiapan pembebasan lahan pun segera menindaklanjuti surat tersebut untuk berkomunikasi dengan pemkab di wilayah terdampak tol.

“Surat [dari Keraton] ini dalam pekan ini akan kami teruskan ke bupati dengan tembusan ke kalurahan agar ada mekanisme lebih lanjut. Semua permohonan pelepasan menjadi pengajuan hak pakai melalui perjanjian para pihak. Sembari ini diterbitkan maka palilah juga diterbitkan lebih dahulu. Bukan kekancingan tetapi palilah,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Resmi, Pemda DIY Tidak Akan Melepas Tanah Desa untuk Pembangunan Tol Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya