Jogja
Sabtu, 11 Februari 2023 - 19:17 WIB

Tanah Kas Desa untuk Tol, Sekda DIY: Uang Sewa untuk Kalurahan

Stefani Yulindriani Ria S. R  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tol. (Freepik)

Solopos.com, JOGJA — Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji, memastikan pemerintah desa atau kalurahan di DIY tetap memperoleh pendapatan karena tanah kas desanya digunakan untuk tol baik Tol Jogja-Solo, Tol Jogja-Bawen, maupun Tol Jogja-YIA. Hal ini dikarenakan tanah kas desa yang digunakan untuk tol melalui mekanisme sewa dan bukan diberikan berupa hak milik.

Baskara juga mengapresiasi keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mempertimbangkan kemungkinan mekanisme sewa tanah Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa untuk proyek jalan tol di wilayah DIY.

Advertisement

Sebelumnya, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, menyebut melihat status keistimewaan DIY, aturan sewa tanah SG dan kas desa dimungkinkan melalui pembahasan yang lebih detail.

“Saya kira bagus [tindakan Dirjen Bina Marga],” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (10/2/2023).

Advertisement

“Saya kira bagus [tindakan Dirjen Bina Marga],” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (10/2/2023).

Dia pun menyampaikan saat ini telah ada kesepakatan sewa tanah tersebut antara Dirjen Bina Marga dengan Keraton Jogja. “Sudah ada kesepakatan antara Dirjen Bina Marga sama Kraton,” katanya.

Kadarmanta menyampaikan selagi digunakan untuk tol, sewa SG dan tanah kas desa tetap dimungkinkan. “Jadi tanahnya tetap tanah Keraton dan sepanjang dipergunakan jalan tol, itu tetap diperbolehkan [menyewa],” tegasnya.

Advertisement

Kadarmanta menyampaikan dapat dimungkinkan adanya perubahan investor dalam proyek tersebut. Namun, harus ada perjanjian yang mengatur perihal tersebut.

“Ya harus dimulai dengan perjanjian tersendiri, bisa saja dipegang investor lain, tetapi investor baru itu harus ada pembicaraan dengan pemilik [Keraton Jogja],” katanya.

Menurutnya, tanah SG yang merupakan tanah kasultanan sehingga tanah tersebut harus tetap ada. “Yang namanya Sultan Ground ada sejarahnya. Kita tidak ingin sejarah itu menjadi hilang, oh tanah Sultan Ground di sini, bukan diberikan tempat yang lain,” ujarnya.

Advertisement

Dia menyampaikan apabila tanah tersebut dilepaskan, maka tanah masyarakat akan berkurang. Menurutnya, apabila tanah masyarakat berkurang, maka kesejahteraannya juga akan berkurang juga.

Lebih lanjut Kadarmanta menyampaikan dengan disewakannya tanah kas desa untuk tol, tidak lantas membuat kalurahan kehilangan pendapatan dari tanah tersebut. “Untuk tanah kas desa, di atas tanah SG juga dilakukan hal yang sama [sewa], tetapi pendapatan desa tidak berubah, cuma yang dulu mungkin hasil panen, sekarang hasil sewa,” katanya.

Terkait lamanya perjanjian sewa tersebut serta nominal sewa tanah, Kadarmanta menyampaikan diatur lebih lanjut oleh Keraton Jogja dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR. “Terserah pada saat perjanjian antara Keraton dan Bina Marga,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif