SOLOPOS.COM - Pantai Baron, salah satu objek wisata di Gunungkidul. (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Tanah kraton Jogja di Gunungkidul akan ditertibkan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— DPRD Gunungkidul menyarankan pihak pemkab untuk menahan keputusan untuk menurunkan kebijakan terkait dengan penertiban tanah yang diklaim sebagai tanah SG di Gunungkidul.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Pembahasan tersebut terkait dengan adanya MOU penandatanganan kesepakatan untuk menertibkan tanah antara pihak keraton dan Pemkab Gunungkidul pada 21 Juni lalu.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Supriyadi, mengatakan bahwa pihaknya mengundang sejumlah instansi terkait seperti perwakilan Pemkab, Camat Wonosari, Kepala Desa Kepek Wonosari, BPN, serta jajaran komisi A DPRD Gunungkidul untuk membicarakan keputusan yang akan diambil berkaitan dengan rencana penertiban tersebut.

“Pokonya semua stakeholder yang terkait, harus menahan diri mengeluarkan kebijakan atas tanah yang belum jelas statusnya,” kata dia.

Dikatakannya bahwa Pemkab memang memiliki kewajiban untuk menata tanah yang ada di wilayahnya terkait dengan kesejahteraan rakyat sesuai dengan undang-undang. Namun saat ini, Perda tentang keistimewaan masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah provinsi DIY. Sehingga menurutnya belum bisa jika Gunungkidul melakukan pembahasan bahkan penertiban dan pendataan sejumlah tanah.

Supriyadi mengatakan dalam rapat tersebut, pihak pemkab yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tommy Harahap mengatakan sepakat akan melakukan konsultasi dengan pihak komisi A DPRD terlebih dahulu, namun bersikeras untuk menata sejumlah tanah yang berada di pesisir pantai dengan melakukan pendataan.

“Dasar melakukan penataan tanah itu apa? Sedangkan status tanah saja masih dibahas di perdais. Kalau sudah jelas ya silahkan dibuat kebijakan, setelah ada acuan hukum yang pasti,” kata dia.

Sementara itu,  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tommy Harahap saat dikonfirmasi mengatakan pendataan atas tanah yang diklaim sebagai tanah SG bukanlah tugas pemerintah kabupaten, namun tugas pemerintah provinsi.

“Kita hanya mendata siapa saja yang punya bangunan yang berada di kawasan bibir pantai, seperti gasebo atau warung. Itu pendataan yang tugas kita. Tapi kalau pendataan menyeluruh tanah kesultanan itu tugas provinsi,” tegas dia.

Dikatakannya, bahwa penertiban yang akan rencananya akan dilakukan setelah lebaran tersebut terlepas dari MOU perdais yang dikatakan masih dalam proses pembahasan. Langkah-langkah pemerintah daerah dalam waktu dekat ini akan melakukan pendataan, setelah itu akan dilakukan penertiban.

Disinggung mengenai penandatangan MOU dengan pihak keraton yang dituding tak melibatkan DPRD, Tommy beralasan bahwa hal tersebut merupakan hal teknis yang tidak perlu dibahas dengan dewan.

“Perjanjian kemarin itu memperkuat bahwa Sultan tidak keberatan bila ada penertiban, wilayah bibir pantai itu kan tanah sultan. Kami tertibkan berdasar pada undang-undang dan perda DIY nomor 16 tahun 2011 yang mengatur bibir pantai harus bebas bangunan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya