SOLOPOS.COM - Logo keraton Ngayogyakarta Hadiningrat (IST)

Logo kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (IST)

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY tak memiliki data akurat mengenai tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang sejak semula administrasinya dijalankan sendiri oleh Kasultanan.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Arie Yuwirin, Kepala BPN DIY mengatakan pemetaan tanah Kasultanan dan Kadipaten pernah dilakukan BPN, namun belum detail mengingat tidak adanya anggaran melakukan identifikasi seluruh tanah Kasultanan. Data yang dimilikinya pun belum lengkap.

“Kalau keprabon hanya di Kota. Sedangkan kalau tanah Kasultanan yang terbanyak itu ada di Gunungkidul dan Kulonprogo,” kata Arie saat dihubungi Harian Jogja, Rabu (4/9/2013).

Kendati begitu, Arie mengaku masih perlu mencocokan pemetaan itu dengan data yang dimiliki dari Kraton berupa pemberian kekancingan. Sebab, selama ini, BPN tak mempunyai atau mendapatkan tembusan dari Kraton terhadap pemberian hak yang diberikan kepada masyarakat atas penggunaan tanah kasultanan.

Arie juga belum dapat memastikan beberapa komposisi tanah Kasultanan yang tersisa sekarang ini dibandingkan dengan tanah yang telah berubah menjadi hak milik. “Pencocokan perlu sampai di desa dengan melihat letter C,” katanya.

Menurut Arie, adanya pernyataan dari ahli pertanahan pada masa pengesahan Rancangan Undang-undang Keistimewaan pada 2012 lalu yang menyatakan tanah Kasultanan dan Pakualam Grond tinggal 1,2% saja, belum teruji.

Panitikismo Kraton Jogja sebelumnya juga mengaku tak memilik data yang valid.

Penghageng Panitikismo, KGPH Hadiwinoto hanya mengatakan yang menjadi pegangan Kraton adalah Rijksblaad 1918, bahwa tanah di DIY adalah tanah Kraton kecuali yang telah menjadi hak milik.

“Logikanya ya, Sultan Grond itu adalah tanah di DIY dikurangi jumlah luas tanah hak milik yang ada di BPN [Badan Pertanahan Nasional],” kata Gusti Hadi dalam wawancaranya dengan Harian Jogja beberapa waktu lalu.

Biro Tata Pemerintahan dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIY tengah mengiventarisasi Sultan Grond dan Pakualaman Grond. Inventarisasi akan dilakukan dengan mencocokan pendataan tanah pada buku Legger (buku kewilayahan zaman Belanda) dengan pendataan pertanahan di desa- desa kemudian memastikan langsung di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya