Harianjogja.com, JOGJA—Tak kunjung cairnya dana keistimewaan DIY berdampak pada kejelasan pendataan tanah keprabon Sultan Grond dan Pakualam Grond yang tak bisa lekas dimulai.
“Belum tahu bisa dilaksanakan atau tidak, karena BPN [Badan Pertanahan Nasional] Kanwil DIY bilang waktu yang dibutuhkan sekitar dua bulan,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Daerah DIY, Haryanta, Jumat (8/11/2013).
Padahal, hingga awal bulan ini, belum ada kejelasan kapan danais bisa digunakan meski sebelumnya dijanjikan dana keistimewaan (danais) danais cair pada akhir Oktober.
Haryanta mengatakan pada danais tahun ini, ia mengusulkan anggaran sebesar Rp600 juta untuk inventarisasi 500 tanah Sultan Grond di Bantul.
Tanah keprabon merupakan tanah yang tidak tidak bisa diwariskan, seperti di antaranya adalah tanah bangunan Kraton, Alun-alun Utara dan Alun-alun Selatan.
“Kalau sertifikasi tidak bisa tahun ini, ya tahun depan,”ujarnya.