SOLOPOS.COM - Logo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (Istimewa)

Logo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (Istimewa)

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah warga di Kota Jogja mengaku kesulitan menjual tanah akibat belum selesainya Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) DIY tentang Pengelolaan Tanah Kraton.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pasalnya, untuk mengurus penjualan tanah mereka, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengisyaratkan harus menunggu Raperdais tersebut diketok.

Hal itu terjadi karena hak guna bangunan tanah mereka merupakan bekas Recht van Opstal (RvO). Jika nanti dinyatakan menjadi Sultan Grond, tanah tersebut harus dikembalikan. Padahal tanah sudah digunakan warga secara menahun.

“Alhasil, tanah tidak bisa dijual. Padahal nilai yang ada di wilayah kami di atas Rp6 miliar,” kata Ahmad Sugiyarto, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kotabaru Ahmad Sugiyarto di sela-sela penyerapan aspirasi penyusunan Raperda Pokok-Pokok Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan DIY, di Balaikota Jogja, Senin (9/9/2013).

Menurutnya, saat ini warga membutuhkan kejelasan status dan kewenangan hak atas tanah mereka tersebut. Akibat adanya isyarat yang diajukan pihak BPN, warga merasa resah.

“Inilah yang kami rasakan. Kami butuh solusi terkait masalah tersebut,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya