Jogja
Selasa, 10 September 2013 - 11:03 WIB

TANAH KRATON NGAYOGYAKARTA : Warga Kesulitan Jual Tanah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (Istimewa)

Logo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (Istimewa)

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah warga di Kota Jogja mengaku kesulitan menjual tanah akibat belum selesainya Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) DIY tentang Pengelolaan Tanah Kraton.

Advertisement

Pasalnya, untuk mengurus penjualan tanah mereka, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengisyaratkan harus menunggu Raperdais tersebut diketok.

Hal itu terjadi karena hak guna bangunan tanah mereka merupakan bekas Recht van Opstal (RvO). Jika nanti dinyatakan menjadi Sultan Grond, tanah tersebut harus dikembalikan. Padahal tanah sudah digunakan warga secara menahun.

“Alhasil, tanah tidak bisa dijual. Padahal nilai yang ada di wilayah kami di atas Rp6 miliar,” kata Ahmad Sugiyarto, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kotabaru Ahmad Sugiyarto di sela-sela penyerapan aspirasi penyusunan Raperda Pokok-Pokok Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan DIY, di Balaikota Jogja, Senin (9/9/2013).

Advertisement

Menurutnya, saat ini warga membutuhkan kejelasan status dan kewenangan hak atas tanah mereka tersebut. Akibat adanya isyarat yang diajukan pihak BPN, warga merasa resah.

“Inilah yang kami rasakan. Kami butuh solusi terkait masalah tersebut,” tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif