SOLOPOS.COM - Kraton Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Tanah kraton belum memiliki aturan penggunaan

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, menyatakan bahwa masyarakat yang menggunakan tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) belum ada aturannya. Karena aturan tersebut perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Seksi Pendaftaran, Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, BPN Kanwil DIY, Eddi Triyanto mengatakan dalam memproses tanah di DIY pihaknya mendasarkan pada Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13/2012.

Menurutnya, dalam UUK tersebut mengakui keberadaan SG dan PAG. Namun, wujud dari pengakuan terebut perlu dilakukan pendataan, inventarisasi, identifikasi, sampai pensertifikatan atas nama hak milik Kasultanan dan Kadipaten sebagai Badan Hukum yang diakui. Setelah itu baru muncul pemanfaatan tanah SG dan PAG di DIY.

“Kalau sekarang masyarakat yang menggunakan tanah SG belum ada aturannya,” kata dia di Kantornya, Selasa (15/9/2015).

Eddi menyebutkan, dalam proses pendataan, BPN baru mengeluarkan 2.248 sertifkat SG dan PAG pada 2015 ini. Sebelumnya 1.000 sertifikat pada 2014, dan 45 sertifikat pada 2013.

Proses pensertifikatan terus berlanjut setelah ada pendataan yang dilakukan Pemda DIY. Sementara data dari Pemda DIY tanah SG dan PAG yang sudah terverifikasi dan belum bersertifikat baru 10.523 bidang.

Saat disinggung banyak SG dan PAG yang memiliki sertifikat hak milik, Eddi menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menolak ketika ada pemohon yang memiliki bukti alas hak untuk dibuatkan sertifikat. Bukti alas hak bisa berupa Letter C yang dikeluarkan pemerintah desa atau kelurahan. “Tiap sertifikatkan tanah pasti ada alas hak,” katanya.

Ia mencontohkan ada tanah SG di wilayah Terban Jogja yang sudah bersertifikat hak milik masyarakat. Proses pensertifikatan tanah di Terban itu sebelum lahirnya UUK DIY. Yang jelas, ia beralasan pensertifikatan pasti mengacu pada undang-undang yang berlaku. Pihaknya juga siap menghadapi jika muncul gugatan yang dialamatkan pada BPN.

Eddi menambahkan, jika tanah SG dan PAG sudah tersertifikatkan semua, maka masyarakat yang akan menempati harus mendapat ijin dari pihak Kraton, “Setelah sertivikasi mau dimanfaatkan bagaimana itu yang belum diatur. Dengan hak apa, prosedurnya bagaimana itu akan diatur dalam perdais,” tandasnya.

Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan masyarakat yang menempati SG dan PAG yang izin atau tidak izin akan didata. Teknis pendataan itu ia menyerahkan pada Pemda dan BPN.

Sultan meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas pendataan SG dan PAG. “Enggak usah khawatir,” katanya di DPRD DIY, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya